Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Matangkan Pemindahan ASN ke IKN, Menpan-RB: Ini Bukan Hanya Pindah Tempat Kerja

Kompas.com - 17/04/2024, 17:22 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah terus mematangkan pemindahan para aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah sedang merancang kebijakan yang komprehensif terkait pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, ini bukan sekadar urusan memindahkan ASN dari satu tempat ke tempat lainnya, bukan soal pindah tempat kerja. Akan tetapi, pemerintah mendesain skema yang komprehensif, mulai dari efektivitas kinerja, budaya kerja digital, hingga paradigma kerja birokrasi yang transformatif,” ujarnya dalam Konferensi Pers “Skema Pemindahan ASN ke IKN” di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Anas menjelaskan bahwa pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap. 

Pada Juli 2024, kata dia, sejumlah menteri dan jajaran akan mulai dipindahkan ke IKN.

Baca juga: Biaya Kirim Barang ASN yang Pindah ke IKN Ditanggung Pemerintah

“Salah satunya, kemarin kami sudah ketemu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Basuki Hadimuljono yang memang akan pindah pertama pada Juli 2024,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Kemudian, pada Agustus 2024, IKN akan disiapkan sebagai lokasi upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI yang melibatkan sekitar 1.500 personel.

“Pada September 2024 dilanjutkan dengan pemindahan ASN secara lebih masif. Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi saja,” jelas Anas.

Berdasarkan hasil penapisan yang telah dilakukan, lanjut dia, terdapat beberapa prioritas unit kerja mana saja yang akan dipindahkan secara bertahap dari beberapa kementerian dan lembaga (K/L). 

Baca juga: Dua Unit Kerja Pemprov Jatim Raih Penghargaan Zona Integritas Predikat WBK

Menurut Anas, terdapat beberapa prioritas unit kerja yang telah ditetapkan, seperti 179 unit eselon I dari 38 K/L sebagai prioritas pertama, 91 unit eselon I dari 29 K/L sebagai prioritas kedua, dan 378 unit eselon I dari 59 K/L sebagai prioritas ketiga.

"Terkait dengan pegawai ASN yang akan dipindahkan, teknisnya akan diatur oleh masing-masing K/L yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai," imbuhnya.

Prinsip pelaksanaan pemindahan pegawai ASN 

Dalam kesempatan tersebut, Anas merinci beberapa prinsip dalam pelaksanaan pemindahan pegawai ASN K/L pusat ke IKN.

Prinsip tersebut mencakup pemindahan semua ASN K/L pada satuan kerja pusat ke IKN, pelaksanaan skema pemindahan ASN secara bertahap.

Baca juga: Pemindahan ASN ke IKN Mulai September 2024

Setiap ASN diharapkan mendapat satu unit hunian apartemen atau rumah dinas (disesuaikan dengan ketersediaannya). ASN yang dipindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir), serta penerapan smart government.

Lebih lanjut, Anas mengatakan bahwa dari aspek kelembagaan dan tata kelola, pemindahan IKN dilakukan secara bertahap, yaitu jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

“Dalam fase pertama, fokusnya adalah untuk menyiapkan miniatur pemerintahan. Fase kedua, Penerapan Shared Office dan Shared Services System. Fase ketiga, implementasi smart government. Fase-fase ini akan menyesuaikan dengan ketersediaan gedung dan infrastruktur IKN,” ucapnya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com