Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Matangkan Pemindahan ASN ke IKN, Menpan-RB: Ini Bukan Hanya Pindah Tempat Kerja

Kompas.com - 17/04/2024, 17:22 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah terus mematangkan pemindahan para aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah sedang merancang kebijakan yang komprehensif terkait pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, ini bukan sekadar urusan memindahkan ASN dari satu tempat ke tempat lainnya, bukan soal pindah tempat kerja. Akan tetapi, pemerintah mendesain skema yang komprehensif, mulai dari efektivitas kinerja, budaya kerja digital, hingga paradigma kerja birokrasi yang transformatif,” ujarnya dalam Konferensi Pers “Skema Pemindahan ASN ke IKN” di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Anas menjelaskan bahwa pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap. 

Pada Juli 2024, kata dia, sejumlah menteri dan jajaran akan mulai dipindahkan ke IKN.

Baca juga: Biaya Kirim Barang ASN yang Pindah ke IKN Ditanggung Pemerintah

“Salah satunya, kemarin kami sudah ketemu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Basuki Hadimuljono yang memang akan pindah pertama pada Juli 2024,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Kemudian, pada Agustus 2024, IKN akan disiapkan sebagai lokasi upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI yang melibatkan sekitar 1.500 personel.

“Pada September 2024 dilanjutkan dengan pemindahan ASN secara lebih masif. Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi saja,” jelas Anas.

Berdasarkan hasil penapisan yang telah dilakukan, lanjut dia, terdapat beberapa prioritas unit kerja mana saja yang akan dipindahkan secara bertahap dari beberapa kementerian dan lembaga (K/L). 

Baca juga: Dua Unit Kerja Pemprov Jatim Raih Penghargaan Zona Integritas Predikat WBK

Menurut Anas, terdapat beberapa prioritas unit kerja yang telah ditetapkan, seperti 179 unit eselon I dari 38 K/L sebagai prioritas pertama, 91 unit eselon I dari 29 K/L sebagai prioritas kedua, dan 378 unit eselon I dari 59 K/L sebagai prioritas ketiga.

"Terkait dengan pegawai ASN yang akan dipindahkan, teknisnya akan diatur oleh masing-masing K/L yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai," imbuhnya.

Prinsip pelaksanaan pemindahan pegawai ASN 

Dalam kesempatan tersebut, Anas merinci beberapa prinsip dalam pelaksanaan pemindahan pegawai ASN K/L pusat ke IKN.

Prinsip tersebut mencakup pemindahan semua ASN K/L pada satuan kerja pusat ke IKN, pelaksanaan skema pemindahan ASN secara bertahap.

Baca juga: Pemindahan ASN ke IKN Mulai September 2024

Setiap ASN diharapkan mendapat satu unit hunian apartemen atau rumah dinas (disesuaikan dengan ketersediaannya). ASN yang dipindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir), serta penerapan smart government.

Lebih lanjut, Anas mengatakan bahwa dari aspek kelembagaan dan tata kelola, pemindahan IKN dilakukan secara bertahap, yaitu jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

“Dalam fase pertama, fokusnya adalah untuk menyiapkan miniatur pemerintahan. Fase kedua, Penerapan Shared Office dan Shared Services System. Fase ketiga, implementasi smart government. Fase-fase ini akan menyesuaikan dengan ketersediaan gedung dan infrastruktur IKN,” ucapnya.

Ia menuturkan bahwa untuk pemindahan K/L ke IKN, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis K/L untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi.

Baca juga: Dorong Kemandirian Ekonomi, Malaysia Riilis Kebijakan Malaysia First

Selain itu, dilakukan identifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) dan sebagai strategic enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.

“Kami juga melakukan penapisan (filter) bentuk risiko yang ditimbulkan dalam hal kegagalan pelaksanaan tugas dan fungsi K/L,” tutur Anas.

Anas mengungkapkan bahwa ASN yang akan dipindahkan ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang akan berpindah.

Baca juga: Pakar UGM Sebut Pentingnya Ekskul Literasi Digital di Sekolah

Selain itu, dibutuhkan kompetensi tambahan menguasai literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.

“IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” ujar Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com