Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Singgung UU Perampasan Aset Saat Minta Maksimalkan Penyelamatan Uang Negara

Kompas.com - 17/04/2024, 16:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo kembali menekankan pentingnya perampasan aset dan pengembalian uang negara untuk dikawal bersama.

Pesan itu disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan dalam rangka peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU) PPT di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).

"Saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," kata Jokowi saat memberikan arahan, Rabu.

Baca juga: Jokowi: Pelaku TPPU Terus Cari Cara Baru, Kita Tidak Boleh Jadul

Jokowi menyampaikan, pemerintah telah mendorong pengajuan UU Perampasan Aset dan UU Pembatasan Uang Kartal ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk disahkan bersama.

Salah satu tujuannya untuk memperkecil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kita telah mendorong mengajukan UU Perampasan Aset pada DPR dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR, dan bolanya ada di sana. Karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara," ucap dia.

Pada kesempatan yang sama, Jokowi menyatakan pelaku TPPU terus mencari cara baru di era serba digital, melalui celah pada transaksi elektronik hingga instrumen investasi baru.

Baca juga: Usai Bertemu Jokowi, CEO Apple Temui Prabowo di Kemenhan

Adapun beberapa instrumen yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku TPPU meliputi crypto currency, aset virtual, NFT, aktivitas lokapasar, uang elektronik, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang digunakan untuk mengotomasi transaksi.

Kepala Negara berpesan, pola baru berbasis teknologi tersebut memiliki celah yang perlu terus diwaspadai. Terlebih berdasarkan data Crypto Crime Report, terdapat indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar 8,6 miliar dollar AS di tahun 2022.

"Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan," jelas Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com