Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Anies-Muhaimin Fokus Kaitkan Keterangan 4 Menteri di Sidang MK dengan Bukti Kecurangan

Kompas.com - 14/04/2024, 15:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar disebut sedang fokus untuk menggunakan hak yang diberikan majelis hakim guna menanggapi secara khusus keterangan empat orang menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) pekan lalu.

Hal ini jelang penyerahan Kesimpulan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 sebagaimana dijadwalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024).

"(Keterangan menteri dan DKPP) akan dihubungkan dengan alat-alat bukti yang pemohon ajukan dan keterangan para ahli," kata pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo, kepada Kompas.com, Minggu (14/4/2024).

Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar disebut juga masih membahas beberapa poin lain dalam draf kesimpulan itu.

Baca juga: Kesimpulan Tim Anies-Muhaimin yang Akan Diserahkan ke MK: Ada Pelanggaran Terukur, KPU Berpihak ke Prabowo-Gibran

Heru lantas membeberkan beberapa poin di antaranya, seperti menyangkut materi-materi analisis yuridis terhadap pembuktian yang diajukan para pihak.

Sementara itu, fakta-fakta hukum yang dianggap sudah diketahui umum (notoire feiten) dan telah terpublikasi, mereka juga akan sertakan dalam lampiran Kesimpulan nanti.

"Konklusi dari analisis yuridis tersebut membuktikan terbuktinya pelanggaran terukur yang dilakukan Termohon (KPU/Komisi Pemilihan Umum)), sekaligus membuktikan keberpihakannya kepada paslon (pasangan calon) 02," ujar Heru.

"Selain itu juga membuktikan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi yang mencederai demokrasi," katanya lagi.

Sebagai informasi, majelis hakim konstitusi sudah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton sejak sidang pada Jumat, 5 April 2024.

Setelah penyerahan Kesimpulan pada Selasa lusa, MK dijadwalkan membacakan putusan atas sengketa Pilpres 2024 paling lambat pada Senin (22/4/2024).

Baca juga: Pakar Nilai Amicus Curiae Megawati Belum Tentu Berdampak pada Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com