Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tohadi
Dosen dan Advokat

Dosen FH UNPAM dan Advokat Senior Pada TOGA Law Firm

Menyoal Tuntutan MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Kompas.com - 13/04/2024, 06:37 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak pernah mempersoalkan secara hukum. Kedua paslon ini tidak pernah men-challenge Keputusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga sampai hari H pencoblosan atau pemungutan suara.

Demikian halnya ketika KPU menetapkan Keputusan KPU No. 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal 14 November 2023. Kedua pasangan menerima dengan kesadaran penuh.

Dengan adanya kenyataan-kenyataan hukum ini, tidak dapat disangkal kedua paslon tersebut telah menundukkan diri secara hukum akan sah dan berlakunya keputusan-keputusan KPU di atas.

Bahkan, penundukkan diri (self submission) kedua paslon berlangsung terus dalam kampanye yang disaksikan secara live oleh rakyat Indonesia hingga pencoblosan atau pemungutan suara dilangsungkan pada tanggal 14 Februari 2024.

Dengan demikian, menjadi ganjil jika setelah itu, kedua paslon baru mempersoalkan secara hukum setelah berakhirnya pencoblosan atau pemungtan suara dan penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

Ketiga, dari aspek kemanfaatan dan keadilan hukum. Gustav Radbruch mengemukakan tujuan hukum pada 3 (tiga) aspek, yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.

Tindakan tidak profesional KPU menerima pendaftaran bacawapres Gibran tanpa didahului mengubah PKPU No. 19 Tahun 2023 yang menyesuaikan dengan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 haruslah diakui bermasalah, dari sisi kepastian hukum.

Hal itulah yang melandasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan No. 135-PKE-DKPP/XII/2023, No. 136-PKE-DKPP/XII/2023, No. 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan No. 141-PKE-DKPP/XII/2023 tanggal 5 Febrari 2024, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Komisioner Komisi KPU dan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU.

Namun demikian, jika dilihat dari aspek kemanfaatan dan keadilan, tindakan KPU yang menerima pendaftaran Gibran sebagai bacawapres menyusul adanya Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, menurut penulis, bisa diterima.

Apabila dikaitkan dengan aspek norma hukum pascaadanya Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, tindakan KPU yang menerima pendaftaran Gibran sebagai bacawapres, meskipun belum mengubah PKPU No. 19 Tahun 2023, memiliki aspek kemanfaatan dan keadilan hukum yang lebih positif jika dibandingkan KPU tidak menerima pendaftaran.

Ketika KPU menerima pendafataran, meskipun merupakan tindakan yang tidak profesional oleh karena tanpa sebelumnya mengubah PKPU No. 19 Tahun 2023, masih memungkinkan ruang bagi KPU untuk memperbaiki dan mengoreksi tindakannya dengan segera mengubah PKPU No. 19 Tahun 2023 sebelum penetapan paslon presiden dan wakil presiden.

Karena, sesuai Lampiran I PKPU No. 19/2023, masih ada tahapan verifikasi bakal pasangan calon terhitung sejak 19 Oktober hingga 3 November 2023. Pada tahapan ini sebenarnya, secara substansial atau materiil berkas pendaftaran diverifikasi apakah telah memenuhi syarat atau tidak.

Dalam faktanya, KPU pada akhirnya mengubah PKPU No. 19 Tahun 2023 dengan menerbitkan PKPU No. 23Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, pada tanggal 3 November 2023.

PKPU No. 19 Tahun 2023 yang sudah menindaklanjuti Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 inilah yang kemudian menjadi dasar KPU dalam menetapkan paslon presiden dan wakil presiden termasuk di dalamnya penetapan Gibran sebagai cawapres.

Sebaliknya, jika KPU menolak pendaftaran Gibran sebagai bacawapres, padahal mengetahui adanya Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang telah bersifat final dan mengikat (binding), dari aspek kemanfaatan dan keadilan hukum bernilai negatif.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com