Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tohadi
Dosen dan Advokat

Dosen FH UNPAM dan Advokat Senior Pada TOGA Law Firm

Menyoal Tuntutan MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Kompas.com - 13/04/2024, 06:37 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Masalahnya, menurut Ridwan, KPU saat menerima pendaftaran Gibran sebagai bacawapres belum mengubah PKPU No. 19 Tahun 2023 yang masih mensyaratkan batas usia paling rendah 40 tahun.

Perdebatan dan problematika hukum

Argumentasi Paslon Anies-Muhaimin dan Paslon Ganjar-Mahfud termasuk keterangan ahli yang diajukan untuk memperkuat posita permohonan mereka terkait ketidakabsahan pendaftaran Gibran sebagai bacawapres, menurut penulis, dapat diperdebatkan secara hukum.

Pertama, dari sisi norma hukum. Tidak dapat dipungkiri ada tindakan tidak profesional dari KPU saat pendaftaran bacapres dan bacawapres.

Ada kenyataan hukum saat pendaftaran itu, KPU belum mengubah PKPU No. 19 Tahun 2023 untuk disesuaikan dengan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Ini yang menjadi pangkal problematika pendaftaran Gibran sebagai bacawapres.

Perdebatan hukumnya adalah, jika dihadapkan pada kondisi seperti itu, apakah tindakan yang tepat menurut hukum, apakah KPU harus menolak pendaftaran Gibran sebagai bacawapres atau menerima pendaftarannya?

Menurut penulis, jika KPU menolak pendaftaran, padahal sudah mengetahui ada Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 dan memahami jika merujuk pada putusan a quo syarat Gibran sebagai bacawapres sudah memenuhi, maka tindakan KPU semakin tidak profesional karena menolak seseorang bacawapres yang sebenarnya sudah memenuhi persyaratan.

Dengan begitu, tindakan KPU yang menerima pendaftaran, secara materiil, dapat diterima dari sisi norma hukum.

Hans Kelsen (2008) menyatakan sistem hukum merupakan sistem norma. Sistem norma, menurut dia, akan menjadi valid, jika diperoleh dari norma yang lebih tinggi di atasnya.

Dengan adanya Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 ini, maka norma dalam ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum sudah dimaknai dan menjadi berbunyi, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sedangkan PKPU No. 19 Tahun 2023 merupakan peraturan yang kedudukannya di bawah UU dan merupakan peraturan pelaksana dari ketentuan dalam UU 7/2017. Pascaadanya Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, norma hukum yang diaturnya sepanjang syarat usia capres dan cawapres sudah tidak sesuai lagi.

Dengan demikian, secara materiil, ketentuan yang ada dalam PKPU No. 19 Tahun 2023 sepanjang syarat usia capres dan cawapres tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Ini sejalan dengan teori Kelsen, norma hukum yang diatur dalam PKPU No. 19 Tahun 2023 sepanjang syarat usia capres dan cawapres tersebut menjadi tidak valid. Pasalnya, tidak sesuai lagi dan bertentangan dengan norma hukum yang diatur dalam peraturan yang lebih tinggi, dalam hal ini UU 17/2017 juncto Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

Tindakan KPU meskipun tidak profesional karena belum mengubah PKPU No. 19 Tahun 2023, tapi menerima pendaftaran Gibran sebagai bacawapres, dari sisi asas hukum, juga bisa diterima.

Hal ini dengan merujuk pada asas hukum yang menyatakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengalahkan atau mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah (lex superiori derogate legi inferiori).

Kedua, dari asas penundukan diri (self submission). Ketika KPU menetapkan pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 dengan menerbitkan Keputusan KPU No. 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal 13 November 2023, tidak ada keberatan yang diajukan oleh paslon presiden dan wakil presiden yang ada.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com