Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Pekerjakan Sopir Berkendara Lebih dari 8 Jam

Kompas.com - 11/04/2024, 17:47 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan lagi peraturan bahwa seseorang tidak boleh mengemudikan kendaraan lebih dari delapan jam.

Menurut dia, jika aturan ini tidak dipatuhi maka bakal ada aturan yang lebih ketat lagi kepada pemilik bus. Tetapi, aturan tersebut masih dibicarakan lebih lanjut.

Hal ini disampaikan Budi Karya berkaca dari peristiwa kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah di kilometer 370 Tol Batang-Semarang, Kamis (11/4/2024) pagi.

"Menambahkan yang disampaikan Pak Korlantas terkait sopir lelah, sepertinya ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendarai lebih dari delapan jam," kata Budi Karya dalam konferensi pers di Posko Pantau Mudik Jasamarga di kilometer 70 ruas tol Jakarta-Cikampek, Kamis (11/4/2024).

Baca juga: Kakorlantas: Identitas 4 Korban Meninggal Kecelakaan Bus Rosalia Indah Teridentifikasi, 3 Korban Masih Diproses

"Kalau lebih (dari delapan jam) berarti salah. Tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus," ujarnya lagi.

Budi Karya mengatakan, aturan ini bakal lebih diingatkan kepada masyarakat utamanya kepada para pemilik bus.

Sejauh ini, menurut dia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para sopir bus di sejumlah titik arus mudik dan balik Lebaran.

"Dan seperti yang kita lihat di beberapa tempat terutama di Surabaya, kita melakukan beberapa cek tensi darah, narkoba," kata Budi Karya.

Dari situ, Budi mengatakan, bisa terlihat berapa lama sang sopir sudah beraktivitas mengemudi.

Baca juga: Cerita Penumpang Rosalia Indah, Bangun Tidur Sudah di Luar Bus, Ternyata Terpental 50 Meter

Dia menekankan bahwa hal-hal ini diingatkan sebagai evaluasi mudik ke depannya.

"Kita bisa lihat apakah saat keberangkatan dia melakukan atau tidak, tapi semua ini dalam rangka evaluasi, dan memberikan pembelajaran bagi pemudik," ujar Budi Karya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan tunggal melibatkan bus PO Rosalia Indah terjadi di Km 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis sekitar pukul 06.35 WIB.

"Korban meninggal tujuh orang. Posisi di kamar jenazah RSI Weleri. Luka ringan 15 orang dan yang selamat 12 orang," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu, melalui pesan singkatnya, Kamis.

Bayu mengatakan, bus tersebut mengangkut 32 penumpang dengan satu sopir dan satu kondektur.

Baca juga: Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Ruas Tol Batang-Semarang Terpantau Ramai Lancar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com