Salin Artikel

Menhub Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Pekerjakan Sopir Berkendara Lebih dari 8 Jam

Menurut dia, jika aturan ini tidak dipatuhi maka bakal ada aturan yang lebih ketat lagi kepada pemilik bus. Tetapi, aturan tersebut masih dibicarakan lebih lanjut.

Hal ini disampaikan Budi Karya berkaca dari peristiwa kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah di kilometer 370 Tol Batang-Semarang, Kamis (11/4/2024) pagi.

"Menambahkan yang disampaikan Pak Korlantas terkait sopir lelah, sepertinya ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendarai lebih dari delapan jam," kata Budi Karya dalam konferensi pers di Posko Pantau Mudik Jasamarga di kilometer 70 ruas tol Jakarta-Cikampek, Kamis (11/4/2024).

"Kalau lebih (dari delapan jam) berarti salah. Tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus," ujarnya lagi.

Budi Karya mengatakan, aturan ini bakal lebih diingatkan kepada masyarakat utamanya kepada para pemilik bus.

Sejauh ini, menurut dia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para sopir bus di sejumlah titik arus mudik dan balik Lebaran.

"Dan seperti yang kita lihat di beberapa tempat terutama di Surabaya, kita melakukan beberapa cek tensi darah, narkoba," kata Budi Karya.

Dari situ, Budi mengatakan, bisa terlihat berapa lama sang sopir sudah beraktivitas mengemudi.

Dia menekankan bahwa hal-hal ini diingatkan sebagai evaluasi mudik ke depannya.

"Kita bisa lihat apakah saat keberangkatan dia melakukan atau tidak, tapi semua ini dalam rangka evaluasi, dan memberikan pembelajaran bagi pemudik," ujar Budi Karya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan tunggal melibatkan bus PO Rosalia Indah terjadi di Km 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis sekitar pukul 06.35 WIB.

"Korban meninggal tujuh orang. Posisi di kamar jenazah RSI Weleri. Luka ringan 15 orang dan yang selamat 12 orang," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu, melalui pesan singkatnya, Kamis.

Bayu mengatakan, bus tersebut mengangkut 32 penumpang dengan satu sopir dan satu kondektur.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/11/17475451/menhub-sebut-po-bus-bisa-kena-sanksi-jika-pekerjakan-sopir-berkendara-lebih

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke