Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Satgas: UU CK Mudahkan dan Percepat Perizinan Dasar Berusaha

Kompas.com - 05/04/2024, 10:28 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja  Arif Budimanta mengatakan, UU Cipta Kerja hadir upaya untuk mereformasi secara struktural perizinan berusaha.

Dalam hal ini, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, pemberdayaan, sekaligus perlindungan kepada dunia usaha. 

“Dalam UU Cipta Kerja, semua perizinan berbasis risiko. Hal ini menjadi suatu terobosan baru yang lebih sistematis. Risiko itu menyangkut lingkungan, keselamatan manusia, serta aspek sosial lainnya,” ujarnya. 

Dia mengatakan itu dalam focus group discussion (FGD) bertema “Reformasi Penerbitan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha” di Medan, Selasa (2/4/2024). 

Arif mengatakan, perizinan dasar, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), (SLF), dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), merupakan hal yang sangat penting dan perlu direformasi agar prosesnya semakin mudah dan cepat. 

Baca juga: Satgas UU Cipta Kerja Gelar Rapat Konsolidasi untuk Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya

Dia menegaskan, semua permohonan yang berkaitan dengan perizinan harus mulai beralih dari manual menjadi digital pada era 4.0. 

“Instrumen yang ada dalam perizinan itu ada instrumen sistem, yaitu Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA),” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (5/4/2024). 

Arif mengatakan, OSS tersebut menjadi dorongan agar masyarakat, khususnya pemohon, paham tata cara penggunaannya secara digital. 

Dia menambahkan, sistem itu tidak akan terintegrasi dengan baik jika tidak ada kerja sama yang solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta penerima manfaat. 

“Hal ini karena integrasi sistem membutuhkan integrasi aturan. Jadi, aturan itu tidak hanya berada di tingkat kementerian saja,” ungkapnya. 

Baca juga: Satgas UU Cipta Kerja Paparkan Implementasi Kemudahan Perizinan Usaha bersama Asosiasi Pengusaha

Arif menjelaskan, daerah juga perlu mengeluarkan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada) yang sejalan dengan peraturan pusat.

Lebih lanjut, Arif mendorong para peserta FGD melakukan diskusi secara terbuka, serta memberikan usulan-usulan yang solutif demi menciptakan forum yang kritis dan dinamis. 

Melalui FGD tersebut, kata dia, Satgas UU Cipta Kerja melakukan monitoring dan akan mengimplementasikan pelayanan perizinan berusaha di lapangan. 

“Apakah hal itu sudah baik atau memang masih memerlukan perbaikan sehingga dibutuhkan forum yang kritis dan solutif,” jelasnya di hadapan kurang lebih 70 peserta FGD. 

Arif juga mengatakan, kegiatan itu digelar untuk menciptakan keselarasan dan integrasi sistem perizinan dasar yang baik.

Baca juga: Lewat Workshop, Satgas UU Cipta Kerja Jelaskan Cara Membuat NIB, SPP-IRT, dan Sertifikat Halal

Halaman:


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com