Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Prabowo-Gibran Dapat Surat Tugas dari Kemendagri, Kubu Anies: Bukti ASN Berpihak ke 02

Kompas.com - 04/04/2024, 19:56 WIB
Singgih Wiryono,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menyebut Aparat Sipil Negara (ASN) tidak netral dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Zainuddin Paru mengatakan, fakta tak netral itu jelas terlihat dalam sidang saat saksi fakta capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah seorang ASN dari Kementerian Dalam Negeri.

Saksi itu bahkan ditugaskan langsung oleh Sekjen Kemendagri untuk bersaksi dari pihak Prabowo-Gibran dengan membawa surat tugas.

"Hari ini semakin terbuka terang benderang bahwa ASN kita tidak netral dalam pileg dan pilpres 2024," ujar Zainuddin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Sidang MK, Anggota DPR Akui Incar Insentif Elektoral dari Program Bansos

Surat tugas itu, kata Zainuddin, dibawa dan diperlihatkan sendiri di ruang sidang saat bersaksi.

Saksi yang mendapat izin dari Sekjen Kemendagri itu adalah Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad.

Ia merupakan Kepala Biro Hukum Kemendagri dan mengaku hadir setelah diminta Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

"Ini membuktikan ternyata ASN Kemendagri berpihak pada 02," tandas Zainuddin.

Sebelumnya, Raden Gani menjelaskan dalam sidang sengketa pilpres bahwa ia diminta menjadi saksi oleh tim Prabowo-Gibran.

Ia juga mengaku telah mendapat izin langsung dari Sekjen Kementerian Dalam Negeri dan diberikan surat tugas sebagai seorang saksi.

"Dan saya ditugaskan oleh Kemendagri untuk hadir menjadi saksi pada hari ini," imbuhnya.

Mulanya, kapasitas Gani dipertanyakan oleh anggota tim hukum, Zainuddin Paru.

"Hari ini Bapak berdua adalah penjabat eselon di Kemendagri. Apakah sedang menjalankan tugas atau sebagai apa hadir sebagai saksi pihak terkait? Karena kami yakin seandainya (diminta) pemohon 1 dan 2 belum tentu bisa hadir di sini," tanya Zainuddin.

Baca juga: Respons Ahli Kubu Prabowo, Hakim MK: Ada Calon yang Diarahkan Pemerintah?

Menjawab hal itu, Gani menyatakan sudah meminta izin. Ia pun mengaku sudah memegang surat tugas untuk hadir di sidang sengketa pilpres.

"Ada surat tugasnya?" timpal Ketua MK Suhartoyo.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com