Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi II Sebut PKPU soal Syarat Usia Cawapres Sudah Dikonsultasikan ke DPR

Kompas.com - 04/04/2024, 16:54 WIB
Singgih Wiryono,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memuat perubahan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) sudah dikonsultasikan ke DPR RI oleh KPU.

Hal itu diungkap Doli dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/4/2024), menjawab pertanyaan kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Tadi pertanyaannya apakah sudah dikonsultasikan saya jawab sudah dikonsultasikan," kata Doli.

Baca juga: Ketika KPU Tak Membantah Dalil Pencalonan Gibran Tidak Sah di Sidang MK...

Doli pun memastikan konsultasi itu dilakukan KPU usai DPR menyelesaikan masa reses. 

Adapun DPR saat itu memasuki masa reses pada 4-30 Oktober 2023.

"Nah kalau ada pertanyaan tambahan kapan, kami selalu melakukan konsultasi pada masa sidang, tidak masa reses," ujar Doli.

Perubahan PKPU nomor 19 Tahun 2023 menjadi PKPU nomor 23 tahun 2024 dilakukan oleh KPU untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat usia capres/cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun, sepanjang pernah menjabat sebagai kepala daerah. 

Baca juga: Empat Menteri Jokowi Bakal Hadir di Sidang MK, Gerindra: Semua Fitnah terhadap Paslon 02 Bakal Terbantahkan

Diketahui, salah satu dalil permohonan capres-cawapres nomor urut 1 terkait sengketa pilpres berkaitan dengan pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak sah.

Pasalnya, PKPU nomor 19 Tahun 2023 terkait pencalonan capres-cawapres masih memuat aturan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

KPU tak bisa langsung mengubah aturan PKPU agar sesuai dengan putusan MK karena harus berkonsultasi dengan DPR-RI dalam hal ini Komisi II. Sedangkan DPR saat itu masih berada dalam masa reses.

Pencalonan Gibran dianggap cacat, karena PKPU belum diubah sedangkan batas pencalonan presiden dan wakil presiden ditutup pada 25 Oktober 2023.

Selain itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan semua komisioner KPU RI melanggar etika dan mengakibatkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Baca juga: Sidang MK, Bambang Widjojanto Singgung Isu Pj Gubernur Aceh Dicopot karena Prabowo-Gibran Kalah

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud merasa di atas angin dengan sikap KPU RI yang tidak membantah dalil terkait Gibran tersebut.

Dalam jumpa pers bersama yang semakin menunjukkan kekompakan kedua kubu Rabu (3/4/2024) kemarin, pengacara masing-masing pihak menganggap bahwa itu sama saja artinya dengan KPU RI mengamini pencalonan Gibran bermasalah.

"Ini mengonfirmasi bahwa dalil permohonan yang disampaikan pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 2 (Ganjar-Mahfud), tidak dibantah," kata pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo.

"Dengan tidak dibantah, maka dalam hukum acara itu merupakan sesuatu yang terbukti dan diakui," ujarnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com