Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu: "Ferienjob" Program Resmi Pemerintah Jerman, tapi Bukan Program Magang Pendidikan

Kompas.com - 04/04/2024, 12:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

KBRI Berlin juga sudah berkoordinasi dengan Badan Ketenagakerjaan Jerman untuk mendorong adanya investigasi terhadap kasus ini. Otoritas Jerman lantas melakukan wawancara terhadap beberapa korban.

Di Indonesia, Bareskrim Polri sudah menerapkan lima orang tersangka. Lima orang tersebut merupakan WNI, dan dua di antaranya masih berada di Jerman.

Lebih lanjut, Judha mengimbau masyarakat dan mahasiswa maupun pihak kampus agar berhati-hati terhadap penawaran magang ke luar negeri. Pastikan kredibilitas perusahaan atau pihak end user yang akan memperkerjakan.

Baca juga: Hari Ini, Bareskrim Panggil Tersangka TPPO Magang di Jerman Inisial SS

Pastikan pula berangkat melalui agensi yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

"Pastikan menandatangani kontrak di Indonesia, yang terjadi dengan ferienjob mereka tanda tangan kontrak pada saat tiba di Jerman. Dan kontraknya pun berbahasa Jerman jadi mereka tidak paham isinya. Ikut prosedur resmi proses pemagangan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, terakhir jika menemui unsur penipuan segera laporkan," jelas Judha.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023.

Kepolisian kini tengah mendalami dan memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ini.

Awalnya para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB terkait program magang di Jerman.

Baca juga: Kasus Magang di Jerman, Tuntutan Pendidikan Tinggi Dianggap Turut Andil

Saat mendaftar mahasiswa diminta membayar biaya sebesar Rp 150.000 ke rekening PT CVGEN, serta membayar sebesar 150 euro (sekitar Rp 2,5 juta) untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.

Setelah LOA terbit korban harus membayar sebesar 200 euro (sekitar Rp 3,4 juta) lagi kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman atau working permit.

Mahasiswa juga dibebankan dana talangan sebesar Rp 30 juta-Rp 50 juta di mana pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan.

Selain itu, setelah mahasiswa sampai di Jerman langsung di sodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit (izin kerja) untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman.

Mahasiswa yang menjadi korban melaksanakan ferienJob dalam kurun waktu selama tiga bulan dari bulan Oktober hingga Desember 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com