Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timnas Anies-Muhaimin Harap Hakim Konstitusi Gunakan Nurani Putus Sengketa Pilpres 2024

Kompas.com - 03/04/2024, 13:09 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Menurut Bambang, Bawaslu selama ini menjadi pemberi keterangan yang bersifat pasif.

Namun, karena Bawaslu pernah merilis kepada media data-data jumlah permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024, MK ingin agar Bawaslu menyampaikan lebih jauh soal itu.

Ketiga, MK melalui hakim Enny Nurbaningsih juga mempersoalkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU yang selama ini dianggap hanya sebagai alat bantu penghitungan suara.

Keempat, hakim Daniel Yusmic mulai mempersoalkan kronologi dan linimasa pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming oleh KPU RI.

Bambang mengatakan, empat hal tersebut selaras dengan dalil permohonan Anies-Muhaimin yang juga menilai pencalonan sebagai cawapres Gibran tidak sah.

Baca juga: Pertanyakan Kesalahan Sirekap ke Ahli KPU, Kubu Anies: Maksimal 300 DPT Per TPS tapi yang Terinput Ribuan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com