Salin Artikel

Timnas Anies-Muhaimin Harap Hakim Konstitusi Gunakan Nurani Putus Sengketa Pilpres 2024

Hal itu disampaikan Sudirman Said usai ditanya bagaimana jika hakim tidak mengabulkan seluruhnya gugatan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Diketahui, salah satu petitum yang diajukan kubu Anies-Muhaimin adalah meminta pemungutan suara ulang pemilihan presiden (Pilpres) 2024, dengan tanpa diikuti oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi seluruh aspirasi sudah disampaikan, kesaksian diberikan sebaik-baiknya. Kemudian, nanti apakah dikabulkan tidak? Tentu saja tergantung pada nuraninya para hakim konstitusi," kata Sudirman Said ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Sudirman mengatakan, nurani hakim Konstitusi tidak hanya dibutuhkan demi mengembalikan marwah MK. Tetapi juga untuk mengembalikan jalannya negara pada proporsinya.

Saat ini, menurut dia, yang diharapkan kubu Anies-Muhaimin adalah hakim Konstitusi mendengarkan suara dari para penggugat.

Dalam hal ini, Sudirman menyinggung syarat menjadi hakim Konstitusi harus lah negarawan. Sehingga harapan terhadap hakim Konstitusi dalam memutus perkara begitu besar.

"Kita hanya punya harapan, kita punya harapan bahwa para hakim konstitusi ini betul-betul mendengar suara nurani, karena tidak ada lembaga peradilan yang syarat untuk menjadi hakim adalah seorang negarawan," ujarnya.

"Itu artinya satu harapan terakhir dari bagaimana konstitusi ini tegak," kata Sudirman lagi.

Diberitakan sebelumnya, kubu Anies-Muhaimin mengaku semakin optimistis MK akan mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang mereka ajukan.

Keyakinan tersebut didasari pada empat tindakan majelis hakim yang dianggap progresif.

"Secara umum saya ingin mengatakan, Mahkamah telah menghidupkan optimisme untuk memastikan bahwa demokrasi ini memang harus ditegakkan dan memotong mata rantai kecurangan yang hadir menyerbu dan mempersoalkan kejujuran dan keadilan," kata kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Pertama, Mahkamah memutuskan untuk memanggil empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju. Meskipun, ditegaskan bukan dalam rangka mengakomodasi keinginan permintaan pemohon.

"Belum pernah terjadi dalam sejarah pilpres penyelenggara pemerintahan itu diundang, belum pernah dipanggil dan Mahkamah memutuskan untuk memeriksa sendiri," ujar Bambang.

Kedua, MK juga secara khusus meminta klarifikasi dan konfirmasi terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Namun, karena Bawaslu pernah merilis kepada media data-data jumlah permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024, MK ingin agar Bawaslu menyampaikan lebih jauh soal itu.

Ketiga, MK melalui hakim Enny Nurbaningsih juga mempersoalkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU yang selama ini dianggap hanya sebagai alat bantu penghitungan suara.

Keempat, hakim Daniel Yusmic mulai mempersoalkan kronologi dan linimasa pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming oleh KPU RI.

Bambang mengatakan, empat hal tersebut selaras dengan dalil permohonan Anies-Muhaimin yang juga menilai pencalonan sebagai cawapres Gibran tidak sah.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/03/13094701/timnas-anies-muhaimin-harap-hakim-konstitusi-gunakan-nurani-putus-sengketa

Terkini Lainnya

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke