Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timnas Anies-Muhaimin Harap Hakim Konstitusi Gunakan Nurani Putus Sengketa Pilpres 2024

Kompas.com - 03/04/2024, 13:09 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Co-captain Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sudirman Said berharap para hakim Konstitusi yang menyidangkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 menggunakan hati nuraninya dalam memutus perkara.

Hal itu disampaikan Sudirman Said usai ditanya bagaimana jika hakim tidak mengabulkan seluruhnya gugatan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Diketahui, salah satu petitum yang diajukan kubu Anies-Muhaimin adalah meminta pemungutan suara ulang pemilihan presiden (Pilpres) 2024, dengan tanpa diikuti oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi seluruh aspirasi sudah disampaikan, kesaksian diberikan sebaik-baiknya. Kemudian, nanti apakah dikabulkan tidak? Tentu saja tergantung pada nuraninya para hakim konstitusi," kata Sudirman Said ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Sudirman Said Sependapat soal Jokowi Harusnya Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Sudirman mengatakan, nurani hakim Konstitusi tidak hanya dibutuhkan demi mengembalikan marwah MK. Tetapi juga untuk mengembalikan jalannya negara pada proporsinya.

Saat ini, menurut dia, yang diharapkan kubu Anies-Muhaimin adalah hakim Konstitusi mendengarkan suara dari para penggugat.

Dalam hal ini, Sudirman menyinggung syarat menjadi hakim Konstitusi harus lah negarawan. Sehingga harapan terhadap hakim Konstitusi dalam memutus perkara begitu besar.

"Kita hanya punya harapan, kita punya harapan bahwa para hakim konstitusi ini betul-betul mendengar suara nurani, karena tidak ada lembaga peradilan yang syarat untuk menjadi hakim adalah seorang negarawan," ujarnya.

"Itu artinya satu harapan terakhir dari bagaimana konstitusi ini tegak," kata Sudirman lagi.

Baca juga: Sudirman Said Sebut 4 Menteri Jokowi Wajib Penuhi Panggilan MK jika Sudah Diminta

Diberitakan sebelumnya, kubu Anies-Muhaimin mengaku semakin optimistis MK akan mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang mereka ajukan.

Keyakinan tersebut didasari pada empat tindakan majelis hakim yang dianggap progresif.

"Secara umum saya ingin mengatakan, Mahkamah telah menghidupkan optimisme untuk memastikan bahwa demokrasi ini memang harus ditegakkan dan memotong mata rantai kecurangan yang hadir menyerbu dan mempersoalkan kejujuran dan keadilan," kata kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Pertama, Mahkamah memutuskan untuk memanggil empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju. Meskipun, ditegaskan bukan dalam rangka mengakomodasi keinginan permintaan pemohon.

"Belum pernah terjadi dalam sejarah pilpres penyelenggara pemerintahan itu diundang, belum pernah dipanggil dan Mahkamah memutuskan untuk memeriksa sendiri," ujar Bambang.

Baca juga: Siap Penuhi Panggilan MK, Muhadjir Batal Terbang ke Mesir untuk Kirim Bantuan Kemanusiaan

Kedua, MK juga secara khusus meminta klarifikasi dan konfirmasi terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com