Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut Pencucian Uang di Kasus Timah yang Jerat Harvey Moeis Sangat Jelas

Kompas.com - 03/04/2024, 10:54 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih meyakini bahwa ada unsur tindak pidana pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Ia yakin, sejumlah mobil dan jam tangan mewah yang baru-baru ini disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Harvey merupakan hasil dari pencucian uang.

“Korupsi atau kejahatan ekonomi paradigmanya mudah sekali. Dia korupsi apa, dapat apa dari korupsi? Dapat uang, terima gratifikasi,” kata Yenti dalam program Obrolan Newsroom Kompas.com, Selasa (3/4/2024).

“Lalu yang disita apa? Rumah, mobil. Itu namanya TPPU, karena dari uang hasil korupsi itu sudah dibelikan mobil. Jadi sesederhana itu TPPU. Aliran dari proses kejahatan kan sekarang sudah menjadi mobil, maka ini sangat jelas itu adalah TPPU,” ujarnya.

Menurut Yenti, setiap kasus dugaan korupsi mestinya langsung diikuti dengan pengusutan tindak pidana pencucian uang. Sehingga, penegakan hukum bukan hanya fokus pada upaya memenjarakan pelaku karena kasus korupsi, tetapi juga bagaimana memulihkan kerugian negara.

Baca juga: Selain 2 Mobil Mewah, Kejagung Juga Sita Sejumlah Barang Bukti Elektronik dari Harvey Moeis

Sedianya, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 18, mengatur tentang pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Akan tetapi, menurut Yenti, ketentuan tersebut sangat lemah. Ada celah yang memungkinkan pelaku tindak pidana korupsi menolak untuk membayar uang pengganti.

Sementara, jika dijerat pasal TPPU, pelaku dapat dimiskinkan sehingga harta benda hasil pencucian uang bisa dikembalikan ke negara.

“Jadi harusnya secepat itu penegak hukum langsung menggunakan sangkaan TPPU,” ujar Yenti.

Yenti pun heran PT Timah Tbk yang notabene merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa “kebobolan” hingga tujuh tahun lamanya dalam kasus ini, terhitung sejak tahun 2015 hingga 2022.

Apalagi, luas lahan hasil penambangan liar mencapai lebih dari 81.000 hektare. Padahal, penambangan liar merupakan aktivitas yang kasat mata.

Berkaca dari kasus ini, Yenti menyebut, pengawasan negara dalam aktivitas penambangan masih lemah. Ia bahkan curiga, ada pihak yang sengaja melindungi praktik-praktik ilegal ini.

“Apakah hanya karena tidak ada pengawasan ataukah karena kenapa dia berani sekali sekian lama (melakukan penambangan ilegal). Ataukah ada orang-orang tertentu yang menikmati hasil kejahatannya tetapi tidak masuk di nama-nama ini yang kita sebut sebagai beneficial ownership?” kata Yenti.

“Belum lagi, adakah yang mem-back up mereka sehingga mereka itu aman-aman saja, ataukah justru dari pihak negara sendiri?” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Harvey terjerat kasus tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Halaman:


Terkini Lainnya

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur Demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur Demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com