Penyebab kebakaran tersebut diduga karena gesekan amunisi yang sudah kedaluwarsa. Amunisi-amunisi yang terbakar itu seharusnya hendak diledakkan, tetapi masih menunggu tahap verifikasi.
Totak ada 65 ton amunisi yang terbakar. Amunisi tersebut terdiri dari amunisi kaliber kecil dan amunisi kaliber besar.
Akibat peristiwa ini, sebanyak 33 rumah warga Kampung Parung Pinang, RT 01 RW 011, Dusun 06, Ciangsana, mengalami kerusakan.
Selain itu, sebanyak 85 keluarga sempat mengungsi selama tiga hari sebelum akhirnya diperbolehkan pulang pada hari ini, Senin (1/4/2024).
Standardisasi
Pasca-insiden kebakaran ini, TNI diminta agar memiliki standar perawatan alat utama sistem persenjataan (alutsista).
"TNI AD harus menyiapkan standar penanganan pengamanan, pemeliharaan dan perawatan (harwat) alutsista, terutama yang lokasi penyimpanannya berada di daerah padat penduduk," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dalam keterangan tertulis, Minggu (31/3/2024).
Meutya juga meminta TNI AD proaktif mendata kerugian masyarakat apabila ada yang terdampak dari kebakaran itu.
"TNI AD harus bertanggung jawab mengganti kerugian jika ada kerugian di masyarakat akibat kejadian kebakaran itu," ujar dia.
Di samping itu, Meutya berharap, TNI AD dapat memperbaiki kebakaran itu, sekaligus melaksanakan petunjuk teknis mengenai pemeliharaan dan perawatan amunisi di lingkungan TNI secara lebih ketat.
"Penanganan insiden ini dilakukan secara cepat dan tepat guna menghindari kerusakan lebih banyak terhadap fasilitas TNI maupun warga sekitar," kata Meutya.
Evaluasi
Pengamat militer dari Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas memandang perlunya evaluasi secara menyeluruh terkait standar penanganan amunisi usai insiden kebakaran tersebut.
Anton mengatakan bahwa kejadian itu bukan kali pertama terjadi. Dalam 10 tahun terakhir, setidaknya insiden serupa sudah terjadi tiga kali.
Di antaranya, meledaknya Gudang Amunisi Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL pada 2014, Gudang Brimob Polda Jateng pada 2019, dan Gudang Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jatim pada 2024.
"Ledakan disebutkan berasal dari mortir yang akan didisposal. Mengingat insiden ini kerap berulang, penting kiranya untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh terkait standar penanganan amunisi, terutama yang telah kedaluwarsa dan akan dimusnahkan," kata Anton.
Anton menyebutkan, TNI dan Polri sebenarnya telah memiliki aturan baku perihal penanganan amunisi dan bahan peledak.
"Akan tetapi, mengingat beberapa insiden terakhir melibatkan bahan peledak kedaluwarsa, maka sudah sepatutnya ada peninjauan aturan yang komprehensif," ujar Anton.
Berkaca dari ledakan di Gudmurah Paldam Jaya, Anton menyarankan agar Panglima TNI bersama para kepala staf meninjau ulang semua lokasi penyimpanan amunisi dan bahan peledak.
"Sebaiknya gudang penyimpanan amunisi terletak jauh dari pemukiman masyarakat guna menghindari adanya dampak yang lebih serius dari insiden serupa," kata Anton.
Bentuk Satgas Investigasi
Untuk menyelidiki kasus kebakaran ini, TNI langsung bergerak cepat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Investigasi.
"(Investigasi) secepatnya. Kami sudah ada satuan yang melaksanakan investigasi di TKP (tempat kejadian perkara). Sudah dibentuk," kata Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di sekitar lokasi kebakaran.
Agus mengatakan bahwa satuan investigasi, yang melibatkan polisi militer, sudah menyisir tempat kejadian perkara sejak Sabtu petang usai kejadian.
"Kami ada polisi militer, tim investigasi sudah ada di lokasi dari malam," ujar Agus.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/01/17062701/kebakaran-gudang-amunisi-tni-dan-pentingnya-standardisasi-pemeliharaan