Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Henri dan bawahannya, Afri.
Selain itu, KPK menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil.
Dalam kasus itu, Afri diduga menerima uang dari pihak swasta yang nilainya mencapai Rp 999,7 juta.
Baca juga: Terdakwa Penyuap Eks Kabasarnas Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Uang itu diterima Afri dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya atau Meri terkait pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan di Basarnas.
Uang tersebut diterima Afri atas perintah Henri atau disebut dengan kode "dana komando".
Adapun Henri terjerat kasus saat masih berstatus prajurit aktif atau menjelang masa pensiunnya, sehingga kasus diambil alih oleh Puspom TNI.
Dalam perkembangannya, Marilya dan Mulsunadi divonis masing-masing 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
Marilya juga divonis denda Rp 100 juta subsider penjara kurungan selama tiga bulan. Sementara Mulsunadi dijatuhi denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.