Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Penyuap Eks Kabasarnas Divonis Masing-masing 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/12/2023, 17:16 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa pemberi suap kepada mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) atau Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, yakni Marilya dan Mulsunadi Gunawan dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Marilya yang merupakan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati juga divonis denda Rp 100 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Marilya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Asmudi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta.

Baca juga: Terdakwa Penyuap Eks Kabasarnas Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Sementara itu, terdakwa Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati turut dijatuhi vonis denda sejumlah Rp 200 juta, subsider empat bulan pidana kurungan.

Mulsunadi juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Asmudi.

Hal-hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa itu yakni perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal meringankannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Eks Kabasarnas Muhammad Syaugi Ditunjuk Jadi Kapten Timnas Anies-Muhaimin

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Mulsunadi Gunawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar 250 juta subsider enam bulan penjara, sedangkan Marilya dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pada perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di lingkungan Basarnas tersebut, Mulsunadi bersama Marilya didakwa memberi cek senilai Rp1.499.999.898 (Rp 1,4 miliar) dan Rp 999.710.400 (Rp 999 juta) kepada Henri Alfiandi.

Cek tersebut diberikan melalui Koordinator Staf Administrasi Basarnas Afri Budi Cahyanto dengan maksud agar Hendri Alfiandi sebagai Kepala Basarnas kala itu menunjuk perusahaan milik Mulsunadi sebagai pelaksana proyek pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com