Menjawab permintaan kedua pihak pemohon, MK pun membuka peluang untuk menghadirkan sejumlah pembantu presiden ke persidangan.
Namun demikian, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon.
Baca juga: Kubu Anies Sebut Keterangan 4 Menteri Jokowi di MK Sangat Penting untuk Jelaskan Bansos
Oleh karenanya, jika dihadirkan maka menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi/ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.
“Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024).
“Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," ujarnya lagi.
Kubu Prabowo-Gibran pun mengaku tidak keberatan jika empat menteri dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan, mereka setuju jika hal tersebut demi kepentingan hakim konstitusi bisa memberikan putusan yang adil.
"Kalau majelis merasa perlu untuk menguatkan putusannya, majelis memanggilnya, fine-fine saja kami. Demi keadilan, demi hukum kami tidak keberatan," ujar Otto saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Namun, Otto menilai, pemanggilan para menteri sedianya tidak diperlukan lantaran sengketa pilpres merupakan perselisihan antara pilpres dan penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Menurutnya, yang harusnya dihadirkan dalam sidang adalah kedua pihak dan para saksi dari pihak yang bersengketa saja.
"Artinya barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka dia buktikan dalilnya. Dan barang siapa menyangkal sesuatu dia harus buktikan penyangkalannya," katanya.
"Jadi jangan dia datang ke pengadilan (lalu bilang) 'Pak Hakim saya ini benar tolong hakim panggil si anu'. Itu enggak bisa, ini perkara dua pihak," ujar Otto melanjutkan.
Jika usulan pemanggilan para menteri dikabulkan Majelis Hakim MK, Otto bilang, kemungkinan pihaknya juga bakal meminta hal yang sama. Misalnya, kubu Prabowo-Gibran menginginkan agar Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dihadirkan dalam sidang.
"Tapi perkara namanya sengketa dia minta menteri, kalau dia minta Megawati dipanggil terus enggak abis-abis kan. Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau enggak? Kan gitu masalahnya kan," kata Otto.
"Kalau nanti permohonan dia dikabulkan permohonan kami tidak dikabulkan, hakim kan merasa, kami merasa tidak adil dong hakimnya. Ini very important, sangat penting," ujarnya lagi.
“Jadi tidak bisa langsung diasumsikan, ditafsirkan, ada bansos sehingga orang memilih Pak Prabowo, enggak bisa begitu,” kata Otto dalam program Kompas Petang Kompas TV, Jumat (29/3/2024).