JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 687 juta lembar saham dan tiga surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Terpidana Heru Hidayat terkait perkara korupsi PT Asabri (Persero).
Adapun 687 juta lembar saham itu berasal dari PT Jasa Penunjang Tambang.
Sedangkan tiga IUP berasal dari PT Tiga Samudra Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Satu paket saham sebanyak 687.000.000 lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dan ketiga IUP tersebut merupakan hasil kegiatan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri atas nama Terpidana Heru Hidayat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024).
Baca juga: Cerita Mahfud Diancam Bintang 3 untuk Tak Bongkar Korupsi Asabri
Penyitaan dilakukan pada 27 Maret 2024 oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Kejagung.
Ketut menjelaskan, penyitaan ini adalah hasil pelacakan aset dan pemetaan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi yang dilakukan pada sejak tanggal 20-24 Februari 2024 di Kabupaten Luwu Timur.
"Setelah dilakukan sita eksekusi, Jaksa Eksekutor dan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE akan melakukan pengamanan terhadap site tambang, berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur," imbuh dia.
Baca juga: Ramai-ramai Korupsi Dana Pensiun dari Asabri hingga Pelindo
Diketahui, Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera telah dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun dalam kasus korupsi Asabri.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan vonis nihil untuk pidana pokok Heru.
Sebab, Heru juga telah divonis maksimal dengan pidana penjara seumur hidup pada perkara korupsi di PT Jiwasraya (Persero). Karena itulah dia divonis nihil dalam kasus Asabri.
Majelis hakim berpedoman pada Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa seseorang yang telah dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu.
Dalam perkara itu Heru dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Heru pun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkara tindak pidana korupsi di PT Asabri disebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 22,7 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.