Para pelaku ini mengisi tangki di SPBU untuk Pertamax dengan Pertalite yang sudah diberi pewarna.
"Kemudian, diberikan zat pewarna sehingga warnanya Pertalite sama dengan Pertamax lalu dijual dengan menggunakan harga Pertamax," ujar Nunung.
"Motif dari para pelaku untuk adalah ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar besarnya," katanya lagi.
Nunung mengatakan, tersangka RHS telah melakukan kegiatan ini sejak Juni 2022 hingga bulan Maret 2024 di wilayah Tangerang.
Tersangka berinisial DM telah melakukan kecurangan ini sejak Januari 2023 hingga Januari 2024. Diperkirakan DM mendapatkan keuntungan lebih dari Rp 2 miliar atau Rp 2.000.273.000.
Baca juga: SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.