Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syarifuddin mengatakan, lima tersangka telah ditetapkan.
"Subdit 3 telah membuat atau menerbitkan tiga LP dan menetapkan lima orang tersangka serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti," kata Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Adapun empat SPBU yang dimaksud ada di Kecamatan Karang Tengah dan Kecamatan Pinang Kota Tangerang. Lalu, SPBU di Kebun Jeruk, Jakarta Barat; serta SPBU di Kawasan Cimanggis, Kota Depok.
Kelima tersangka yang ditetapkan adalah inisial RHS (49) selaku pengelola SPBU, AP (37) selaku manajer SPBU, DM (41) selaku manajer, serta RI (24) dan (AH) selaku pengawas SPBU.
Nunung menjelaskan, awalnya polisi menangkap tersangka inisial RHS dan AP selaku pengelola dan manajer dari SPBU yang ada di Kecamatan Karang Tengah dan Pinang, Kota Tangerang pada 7 Maret 2024.
Setelah dikembangkan, polisi menangkap pelaku lain yang menjalankan kasus serupa di SPBU Kawasan Cimanggis, Depok dan Kawasan Jeruk Purut, Jakarta Barat.
"Jadi sudah empat SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama," ujar Nunung.
Dari penangkapan ini telah disita sejumlah barang bukti di antaranya 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu.
Dengan rincian, sebanyak 9.004 liter diamankan dari SPBU Karang Tengah, Tangerang. Lalu, 3.700 liter dari Kecamatan Pinang Kota Tangerang.
Kemudian, bebanyak 6.814 liter diamankan dari SPBU Kebun Jeruk, Jakarta dan dari SPBU Kawasan Cimanggis, Depok sebanyak 9.528 liter yang disita.
"Selain itu, kita juga mengamankan sample masing-masing lima liter BBM pertalite yang sudah dicampur zat pewarna sehingga menyerupai Pertamax," kata Nunung.
Nunung mengungkapkan bahwa para pelaku mengenal satu sama lain.
Kemudian, mereka mengoplos BBM Pertamax dan menggantinya dengan BBM Pertalite di SPBU masing-masing.
Para pelaku ini mengisi tangki di SPBU untuk Pertamax dengan Pertalite yang sudah diberi pewarna.
"Kemudian, diberikan zat pewarna sehingga warnanya Pertalite sama dengan Pertamax lalu dijual dengan menggunakan harga Pertamax," ujar Nunung.
"Motif dari para pelaku untuk adalah ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar besarnya," katanya lagi.
Nunung mengatakan, tersangka RHS telah melakukan kegiatan ini sejak Juni 2022 hingga bulan Maret 2024 di wilayah Tangerang.
Tersangka berinisial DM telah melakukan kecurangan ini sejak Januari 2023 hingga Januari 2024. Diperkirakan DM mendapatkan keuntungan lebih dari Rp 2 miliar atau Rp 2.000.273.000.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/18061371/polisi-tangkap-5-tersangka-pengoplos-bbm-pertalite-jadi-pertamax