Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Kompas.com - 28/03/2024, 16:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Vitorio Mantalean,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, mengutip pernyataan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, dalam sidang sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024).

Yusril menyinggung ucapan Mahfud beberapa waktu lalu yang menyebut bahwa gugatannya terhadap hasil Pilpres 2024 di MK bukan mencari kemenangan, tetapi demi demokrasi yang sehat.

“Menarik bilamana kemudian kita mengutip pernyataan pemohon dalam hal ini Profesor Mahfud MD pada 21 Maret 2024 yang kami kutip sebagai berikut: ‘Oleh sebab itu, apa yang kami lakukan ke MK bukan mencari menang, tapi beyond election. Maka, masa depan bukan sekadar pemilu hari ini, tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat’,” kata Yusril dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.

Menurut Yusril, pernyataan Mahfud itu sedianya merupakan buah pemikiran yang baik untuk dituangkan dalam Undang-undang Pemilu maupun peraturan perundang undangan yang relevan untuk masa mendatang.

Baca juga: Yusril Kembali Klarifikasi Soal Mahkamah Kalkulator yang Dikutip Mahfud MD

Namun, pada kenyataannya, ucapan Mahfud bertolak belakang dengan gugatannya terhadap hasil Pilpres 2024 di MK saat ini.

Sebab, dalam lewat gugatan tersebut, Mahfud dan calon presiden (capres) pasangannya, Ganjar Pranowo, meminta supaya MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

“Faktanya, narasi yang secara langsung dan gamblang menempatkan petitum di awal justru pada hakikatnya bertolak belakang dengan narasi yang dinarasikan oleh Profesor Mahfud tadi, yakni meminta pihak terkait (Prabowo-Gibran) didiskualifikasi dan kemudian dilakukan pemungutan suara ulang dengan pesertanya hanya pasangan nomor urut satu (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) dan pemohon (Ganjar-Mahfud),” ucap Yusril.

Dengan meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, menurut Yusril, Ganjar-Mahfud berupaya untuk memberikan jalan kemenangan bagi pihaknya sendiri, bukan mengupayakan kepentingan demokrasi.

Padahal, Yusril menilai, argumen-argumen Ganjar-Mahfud dalam gugatannya bersifat asumtif. Misalnya, menuding pencalonan Gibran sebagai bentuk nepotisme, hingga menyebut program bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo sebagai politisasi.

“Apabila ditafsirkan sejalan permintaan pemohon dan narasi Profesor Mahfud tersebut, maka sepatutnya apa yang disampaikan pemohon dalam permohonannya adalah untuk memberikan jalan kemenangan bagi pemohon itu sendiri,” tutur Yusril.

Adapun MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Agenda sidang berupa pemeriksaan pendahuluan atas perkara yang didaftarkan oleh kubuAnies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam sidang hari ini, majelis hakim akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

Baca juga: Yusril: Sejarahnya, Tidak Ada Aturan Pilpres Bisa Diulang Menyeluruh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com