JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar dan Nasdem menjadi partai dengan gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) terbanyak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini terungkap berdasarkan hasil penelitian Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), atas permohonan sengketa pileg yang telah didaftarkan pada 21-23 Maret lalu dan dipublikasikan secara resmi oleh MK lewat situs resminya.
Total, ada 263 permohonan sengketa hasil pileg DPR dan DPRD di MK. Sebanyak 162 permohonan diajukan partai politik dan 77 permohonan diajukan oleh calon anggota legislatif (caleg).
Dari 77 permohonan yang diajukan caleg secara perseorangan, 41 di antaranya tanpa rekomendasi dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai, dan hanya 32 caleg yang sudah mendapatkan rekomendasi.
Baca juga: Sengketa Pilpres, MK Batasi Saksi dan Ahli 19 Orang dari Setiap Paslon
Dilihat dari sisi partai politik, Nasdem menjadi partai terbanyak yang mengajukan sengketa dengan 20 permohonan.
Kemudian, disusul Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gerindra, Partai Amanat Nasional, Demokrat, Golkar, dan PDI-P.
Namun, jika turut menghitung sengketa dari caleg yang mendaftarkan gugatan secara perseorangan, Golkar justru unggul.
"Ketika dilihat, Golkar masih menjadi parpol yang mendominasi," kata peneliti Perludem, Ihsan Maulana, dalam rilis hasil penelitian mereka melalui siaran YouTube, Selasa (26/3/2024).
Jika turut menghitung sengketa dari caleg yang mendaftarkan gugatan secara perseorangan, terhitung ada 29 permohonan dari Golkar, terdiri dari 14 gugatan dari partai dan 15 gugatan caleg.
Sementara itu, Nasdem ada di posisi kedua dengan total 28 permohonan sengketa, terdiri dari 20 gugatan dari partai dan delapan gugatan caleg.
Baca juga: MK Terima 63 Gugatan Pilpres dan Pileg Menjelang Penutupan Pendaftaran Sengketa Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.