Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Kompas.com - 28/03/2024, 15:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan bahwa antarfraksi di DPR RI sudah kompak dan sepakat untuk menjalankan Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang ada saat ini.

Menurutnya, sejauh ini tidak ada obrolan di internal pimpinan DPR mengenai rencana revisi UU MD3.

"Kita kompak, dan kita menghargai bahwa MD3 tetap itu harus menjadi satu Undang-Undang yang harus dilaksanakan dan dihargai diproses yang ada di DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Puan mengatakan bahwa Pemilu 2024 sudah berjalan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun  sudah menetapkan hasil Pemilu.

Baca juga: Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya Monggo...

Dengan begitu, kata Puan, UU MD3 pun harus dijalankan sesuai aturan.

Dalam UU MD3 diketahui bahwa kursi Ketua DPR diperuntukkan kepada partai politik pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg). Sejauh ini, PDI-P diketahui memperoleh suara tertinggi di pemilu yang lalu.

"Jadi, proses pemilu sudah berjalan, MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan UU juga. (Kami pimpinan) enggak pernah dengar ada revisi," ujar Puan yang diamini oleh Wakil Ketua DPR yang berdiri di sampingnya.

Pada kesempatan itu, Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus.

Baca juga: Puan Sebut Tidak Beri Instruksi kepada Fraksi PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket

Lebih jauh, Puan ditanya lagi oleh wartawan apakah dengan mengikuti UU MD3 yang ada saat ini, dirinya masih memungkinkan menduduki posisi Ketua DPR.

"Pemenang pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi Ketua DPR. Itu yang bisa saya sampaikan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, UU MD3 berpotensi diutak-atik kembali demi memperebutkan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029 lewat jalur revisi.

Potensi itu bukan tanpa alasan. Sebab, sejauh ini, UU tersebut mencatatkan rekor sebagai UU yang paling banyak direvisi.

Sejak tahun 2014-2019, UU tersebut sudah direvisi beberapa kali.

Baca juga: Senyum Puan Saat Ditanya Kemungkinan PDI-P Merapat ke Prabowo

Seluruh revisi ini tak lain bertujuan untuk bagi-bagi kursi antara anggota DPR sekaligus memperkuat kewenangan para wakil rakyat.

Kemungkinan adanya revisi UU MD3 juga diaminkan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. Kendati begitu, revisi UU MD3 perlu dilihat trennya terlebih dahulu.

"Kemungkinan ada, cuma kita lihat trennya," kata Bamsoet saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com