JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan bahwa antarfraksi di DPR RI sudah kompak dan sepakat untuk menjalankan Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang ada saat ini.
Menurutnya, sejauh ini tidak ada obrolan di internal pimpinan DPR mengenai rencana revisi UU MD3.
"Kita kompak, dan kita menghargai bahwa MD3 tetap itu harus menjadi satu Undang-Undang yang harus dilaksanakan dan dihargai diproses yang ada di DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Puan mengatakan bahwa Pemilu 2024 sudah berjalan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah menetapkan hasil Pemilu.
Baca juga: Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya Monggo...
Dengan begitu, kata Puan, UU MD3 pun harus dijalankan sesuai aturan.
Dalam UU MD3 diketahui bahwa kursi Ketua DPR diperuntukkan kepada partai politik pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg). Sejauh ini, PDI-P diketahui memperoleh suara tertinggi di pemilu yang lalu.
"Jadi, proses pemilu sudah berjalan, MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan UU juga. (Kami pimpinan) enggak pernah dengar ada revisi," ujar Puan yang diamini oleh Wakil Ketua DPR yang berdiri di sampingnya.
Pada kesempatan itu, Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus.
Baca juga: Puan Sebut Tidak Beri Instruksi kepada Fraksi PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket
Lebih jauh, Puan ditanya lagi oleh wartawan apakah dengan mengikuti UU MD3 yang ada saat ini, dirinya masih memungkinkan menduduki posisi Ketua DPR.
"Pemenang pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi Ketua DPR. Itu yang bisa saya sampaikan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, UU MD3 berpotensi diutak-atik kembali demi memperebutkan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029 lewat jalur revisi.
Potensi itu bukan tanpa alasan. Sebab, sejauh ini, UU tersebut mencatatkan rekor sebagai UU yang paling banyak direvisi.
Sejak tahun 2014-2019, UU tersebut sudah direvisi beberapa kali.
Baca juga: Senyum Puan Saat Ditanya Kemungkinan PDI-P Merapat ke Prabowo
Seluruh revisi ini tak lain bertujuan untuk bagi-bagi kursi antara anggota DPR sekaligus memperkuat kewenangan para wakil rakyat.
Kemungkinan adanya revisi UU MD3 juga diaminkan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. Kendati begitu, revisi UU MD3 perlu dilihat trennya terlebih dahulu.
"Kemungkinan ada, cuma kita lihat trennya," kata Bamsoet saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.