Salin Artikel

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hifdzil Alim menyebut, pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tidak sebanyak pelanggaran yang dicatatkan oleh Ketua KPU RI periode 2017-2022, Arief Budiman.

Pembelaan ini disampaikan oleh Hifdzil di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

“Faktanya, jika diperbandingkan dengan KPU periode sebelumnya, pelanggaran terhadap Ketua KPU lebih banyak pada periode yang lalu,” kata Hifdzil.

Diwakili Hifdzil, KPU juga membantah tudingan yang menyebut bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melindungi Hasyim Asy’ari karena Ketua KPU RI itu dianggap tidak mengindahkan putusan pelanggaran etik.

Tuduhan tersebut sebelumnya disampaikan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024.

“Bahwa terhadap dalil pemohon yang menyatakan langkah DKPP untuk melindungi Hasyim Asy’ari, kami menghitung, Yang Mulia, nama Hasyim Asy’ari disebut sekitar 33 kali, Yang Mulia, luar biasa sekali, —selaku Ketua KPU, menurut termohon hal itu tidak benar,” ucap Hifdzil.

KPU juga membantah Ganjar-Mahfud yang menuding pihaknya tidak independen dan berpihak ke salah satu pasangan capres-cawapres tertentu.

Selain itu, KPU juga mementahkan tudingan Ganjar-Mahfud yang menyebut instrumen penegakan hukum terkait pemilu saat ini tidak efektif. KPU juga tak setuju jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) disebut tidak efektif dalam menyelesaikan pelanggaran.

Atas tuduhan-tuduhan tersebut, KPU mengeklaim, pihaknya tetap mampu menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan baik dan integritas penyelenggara tetap terjaga.

Adapun MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Agenda sidang berupa pemeriksaan pendahuluan atas perkara yang didaftarkan oleh kubuAnies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam sidang hari ini, majelis hakim akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/14572851/kpu-klaim-pelanggaran-etik-hasyim-asyari-tak-lebih-banyak-dari-ketua-kpu

Terkini Lainnya

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke