Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Atur Pemilu 2024 untuk Menangkan Paslon 02 Satu Putaran

Kompas.com - 27/03/2024, 13:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengatur pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sedemikian rupa untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu terlihat dalam pokok perkara gugatan yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud, dengan registrasi nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Tepatnya di halaman 20 seperti diunduh dari situs MK.

"Pilpres 2024 bukanlah pemilihan umum dalam artian sebenarnya, karena telah didesain sedemikian rupa oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 02 dalam 1 putaran pemilihan," demikian bunyi pokok perkara yang pertama, dikutip dari berkas gugatan.

Baca juga: Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Akan Sampaikan Pengantar di Sidang Sengketa Pilpres

Poin selanjutnya, tim hukum Ganjar-Mahfud menyinggung soal manuver politik Presiden Jokowi untuk memastikan keberlanjutan kekuasaan.

Menurut tim hukum Ganjar-Mahfud, manuver itu tercermin dari keinginan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode sampai dengan memundurkan jadwal Pilpres 2024.

"Kebuntuan terhadap upaya tersebut kemudian membuat Presiden Joko Widodo bermanuver dan memajukan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka untuk berduet dengan Prabowo Subianto sebagai peserta dalam Pilpres 2024," demikian bunyi pokok perkara.

Setelah itu, tim hukum Ganjar-Mahfud menilai Presiden Jokowi ingin memuluskan langkah Gibran maju dalam kontestasi Pilpres, caranya dengan mengubah aturan main yang ada.

Baca juga: 5 Petitum Ganjar-Mahfud dalam Sengketa Pilpres: Batalkan Hasil dan Pemilu Ulang Tanpa Prabowo-Gibran

"Entah dengan skema apa, rangkaian pengujian terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terjadi," ucap tim hukum Ganjar-Mahfud dikutip dari berkas gugatan.

Selanjutnya, tim hukum Ganjar-Mahfud menyebutkan langkah Jokowi berlanjut dengan menyuruh adik iparnya, yaitu eks Ketua MK Anwar Usman guna memengaruhi proses sidang dan musyawarah.

Namun, pada akhirnya Anwar Usman dinyatakan melanggar etika berat dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK RI.

Akan tetapi, jelas tim hukum Ganjar-Mahfud, putusan MK RI Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang membuka gerbang pendaftaran bagi Gibran terlanjur dibacakan.

Baca juga: Kubu Anies dan Ganjar Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, TKN: 96 Juta Orang Pilih 02, Enggak Dihargai?

Sebagai informasi, MK pada siang pukul 13.00 WIB dijadwalkan menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atas gugatan yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud.

Ganjar-Mahfud juga dijadwalkan hadir dalam sidang ini. Keduanya berangkat dari Hotel Mandarin, Jakarta menuju gedung MK pada pukul 12.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com