Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Moh. Suaib Mappasila
Staf Ahli Komisi III DPR RI / Konsultan

Sekjen IKAFE (Ikatan Alumni Fak. Ekonomi dan Bisnis) Universitas Hasanuddin. Pemerhati masalah ekonomi, sosial dan hukum.

Mengapa Hak Angket dan Gugatan ke MK Perlu Digulirkan?

Kompas.com - 27/03/2024, 13:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PADA 20 Maret 2024, KPU resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Pilpres dan Pemilu 2024. Adapun hasilnya, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara; Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara.

Pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi dengan perolehan suara mencapai sekitar 58,6 persen total suara sah nasional.

Dengan demikian, KPU menetapkan pasangan Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 satu putaran. Hal ini merujuk pada Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana syarat menang Pilpres satu putaran adalah ketika ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara Pemilu dengan 20 persen suara di setiap provinsi.

Selain Pilpres, KPU juga mengumumkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pileg 2024. Dalam Pemilu 2024, suara sah Pileg secara nasional tercatat 151.796.631 suara yang berasal dari 84 daerah pemilihan (dapil) di 38 provinsi dan 128 PPLN.

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional versi KPU, ada delapan partai politik yang meraih suara lebih dari 4 persen, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan NasDem.

Pro-kontra hasil Pemilu dan Pilpres

Hasil ini tentu memunculkan berbagai reaksi dari berbagai pihak, baik yang merasa puas maupun kecewa.

Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilpres dan Pemilu 2024.

Selain itu, anggota DPR dari partai politik pendukung kedua pasangan calon juga mewacanakan menggulirkan Hak Angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan penyelenggara negara.

Muncul pro dan kontra di masyarakat merespons rencana gugatan ke MK maupun penggunaan Hak Angket oleh anggota DPR.

Pertanyaannya, apakah masih perlu melakukan gugatan ke MK dengan selisih suara demikian jauh? Dan untuk apa melakukan Hak Angket, bila komposisi partai di parlemen saat ini tidak menguntungkan bagi pasangan 01 dan 03?

Terlepas dari pertanyaan-pertanyaan bernada pesimistis seperti di atas, menurut hemat penulis, gugatan ke MK dan Hak Angket tetap perlu dilakukan demi menyelamatkan demokrasi di negara kita.

Pertama, gugatan ke MK akan menjadi pertanggung jawaban pasangan calon 01 dan 03 terhadap suara publik yang diberikan kepada mereka. Pasangan calon dinilai perlu menunjukkan upaya maksimalnya dalam memenangi pemilu.

Begitupun mekansime Hak Angket di DPR, perlu dilakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran penyelenggara negara agar dilakukan sampai ujung. Dan apapun hasilnya nanti, itu akan menjawab berbagai prasangka terkait kecurangan pemilu.

Karena itu, berbagai prasangka kecurangan pada pemilu lalu perlu diuji melalui persidangan di MK, dan juga melalui mekanisme angket di DPR.

Kedua, gugatan ke MK dan penggunaan Hak Angket bukan semata untuk kepentingan pasangan calon yang kalah. Kubu pasangan 02 sebagai pemenang dinilai juga perlu mendorong hal tersebut untuk menetralisasi kecurigaan yang timbul.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com