Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Anies Yakin MK Bisa Batalkan Hasil Pemilu yang Didapat dari Penyalahgunaan Wewenang Presiden

Kompas.com - 27/03/2024, 13:03 WIB
Ardito Ramadhan,
Vitorio Mantalean,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membatalkan hasil pemilu yang dalam prosesnya disertai penyalahgunaan kewenangan Presiden dan penyelenggara pemilihan.

Hal ini diungkap oleh anggota THN Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, di hadapan Majelis Hakim Konstitusi (MK) dalam sidang perdana sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

“Mahkamah Konstitusi dipastikan akan membatalkan hasil proses pemilihan yang didapatkan dari penyalahgunaan kewenangan presiden, kekuasaan dan penyelenggara pemilu, serta pelanggaran kecurangan yang berat dan akut dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pilpres,” kata Bambang.

Mengutip pertimbangan hukum yang dituangkan MK dalam Putusan Nomor 55 Tahun 2019 dan Putusan Nomor 85 Tahun 2022, kata Bambang, tidak lagi ada sekat yang membedakan antara perselisihan hasil pemilu dengan perselisihan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Pada dasarnya, praktik beracara di MK dan Mahkamah Agung serta di negara-negara di dunia mempunyai dasar fundamental yang paradigmatik sama. MK, menurut Bambang, mempunyai otoritas untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar penegakan hukum.

Baca juga: Di Sidang MK, Kubu Anies Tuding Jokowi Jalankan 3 Agenda untuk Langgengkan Kekuasaan

“Menegakkan hak konstitusional dan hak asasi manusia (HAM), serta menjamin dilakukannya safe guard of democracy (pengawal demokrasi), bukan sekedar sengketa hasil suara,” ujar Bambang.

Bambang mengatakan, argumen ini dapat dikonfirmasi dari putusan MK di sejumlah negara di dunia terkait pemilu.

Mahkamah Konstitusi Austria, misalnya, pada tahun 2016 membatalkan terpilihnya Alexander Van Der Bellen sebagai presiden. Sebab, ia terbukti melakukan kecurangan dengan melakukan pengiriman surat melalui pos sehingga terjadi manipulasi yang tinggi.

Kedua, Mahkamah Agung Kenya pada tahun 2017 menganulir kemenangan presiden petahana, Uhuru Kenyatta, lantaran pemerintah pusat terbukti mematikan listrik di basis pendukung Odinga pada hari pemungutan suara.

Ada pula Mahkamah Agung Maladewa yang membatalkan hasil Pemilu 2013 karena ada 5.623 orang yang tidak memiliki hak pilih tetapi tetap dimasukkan dalam daftar pemilih. Mereka, di antaranya, orang yang sudah meninggal, pemilih di bawah umur, dan pemilih yang menggunakan identitas palsu.

Contoh lainnya, Mahkamah Agung Ukraina yang pada tahun 2004 memutus diadakannya pemilu ulang karena pemerintah Ukraina terbukti melakukan intervensi dalam proses pemilu.

Bambang menyebut, pihaknya meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 karena menemukan indikasi pelanggaran.

“Alasan permohonan pembatalan hasil pemilihan disampaikan atas dasar terjadinya rangkaian pelanggaran terukur dan pelanggaran-pelanggaran yang secara kualitatif menguntungkan pasangan calon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka), namun sebaliknya, merugikan pemohon (Anies-Muhaimim),” katanya.

Menurut THN Anies-Muhaimin, sedikitnya terdapat lima indikator dugaan pelanggaran proses Pemilu 2024. Pertama, pelibatan lembaga kepresidenan, dalam hal ini dukungan Presiden Joko Widodo ke Prabowo-Gibran.

Lalu, pelumpuhan independensi penyelenggara pemilu dan manipulasi aturan persyaratan pencalonan. Selanjutnya, pengerahan aparatur negara, serta penggunan anggaran negara untuk bantuan sosial (bansos) yang disalahgunakan untuk menggerakkan mesin pemenangan Prabowo-Gibran.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com