JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Nasional (THN) pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan menyinggung politik uang yang pernah dilakukan simpatisan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang sengketa pemilihan umum (pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Simpatisan yang akan disinggung adalah pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.
Hal itu tertuang dalam gugatan yang diajukan THN Anies-Muhaimin dengan registrasi nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Bahwa Gus Miftah memberikan uang kepada para santri dan anak yatim dengan latar belakang terdapat orang membentangkan baju bergambarkan Prabowo sambil meneriaki nama Prabowo pada Kamis 28 Desember 2023 di Pamekasan Madura," tulis isi gugatan tersebut dikutip Kompas.com dari website MK, Rabu (27/3/2024).
Menurut THN Anies-Muhaimin, politik uang yang dilakukan simpatisan Prabowo-Gibran itu adalah pelanggaran prosedural Pemilu yang memengaruhi hasil perolehan suara.
Selain politik uang yang dilakukan Gus Miftah, THN Anies-Muhaimin juga menyebut ada peristiwa penyuapan yang terjadi kepada Petugas Pemungutan Suara (PPS).
Penyuapan dilakukan oleh perangkat desa di Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Bahwa terjadi penyuapan terhadap PPS yang dilakukan oleh perangkat desa untuk memberi info terhadap suara DPT yang tidak digunakan. Diduga hal tersebut dilakukan untuk mensiasati suara yang hangus dimanipulasi untuk memilih salah satu paslon," tulis berkas gugatan tersebut.
Baca juga: Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK, Anies Harap Praktik Konstitusi Terjaga
Selain politik uang, THN Anies-Muhaimin juga menyebut terjadi pengurangan suara paslon nomor urut 1 di TPS 006 Kelurahan Soco Kecamatan Dewe, Kabupaten Kudus.
Suara Paslon Anies-Muhaimin ditulis 9 suara sah, namun berkurang lima suara saat perhitungan KPU.
Begitu juga yang terjadi di TPS 001 Kelurahan Kalijero, Kebumen, Jawa Tengah.
"Suara paslon nomor urut 1 tertulis 38 suara sah, namun dalam C Penulisan di dalam perhitungan di KPU terinput 28 suara." tulis berkas gugatan THN Anies-Muhaimin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.