JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Hukum Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amri, berencana akan mengajukan mekanisme perlindungan untuk para saksi mereka yang sedianya akan bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, sejumlah saksi itu mendapatkan intimidasi.
"Dalam persidangan tadi kami sampaikan tentang keamanan dan kerahasiaan saksi-saksi kami. Jadi kami mohon untuk nama-nama dimasukkan belakangan, karena dari sekian banyak saksi kami sudah banyak yang mengundurkan diri," ujarnya kepada wartawan selepas sidang perdana, Rabu (27/3/2024) pagi.
"Terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur, mereka mengalami intimidasi, kriminalisasi, dan itu terjadi," sambung dia.
Baca juga: Kubu Anies Tuding Jokowi Mobilisasi Menteri hingga Kepala Daerah buat Menangkan Prabowo-Gibran
Ia menyebut, intimidasi tersebut dapat dibuktikan.
Akan tetapi, beberapa saksi disebut tetap berani untuk bersaksi meskipun terjadi intervensi semacam itu.
Oleh karena itu, Ari dan kolega telah menyampaikan kepada Mahkamah agar nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian dirahasiakan terlebih dulu.
"Alhamdulillah masih ada yang punya keberanian dan siap bersaksi," tuturnya.
"Kami akan coba mengajukan tentang perlindungan saksi ini ke LPSK nanti. Saksi-saksi yang urgent akan kami masukkan perlindungan saksi ini," ujar Ari.
Baca juga: Tim Anies-Muhaimin Ungkap Ada Ancaman Bansos Diputus jika Tak Pilih Prabowo-Gibran
Dalam permohonannya ke MK, Anies-Muhaimin mendalilkan soal dilanggarnya asas-asas pemilu bebas, jujur, dan adil di dalam UUD 1945 akibat nepotisme Presiden Joko Widodo terhadap anaknya, Gibran Rakabuming Raka (36), melalui pengerahan sumber daya negara.
Terkait dalil ini, Anies-Muhaimin menyinggung sedikitnya 11 pelanggaran:
1. KPU RI secara tidak sah menerima pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024 yang belum direvisi sebagai dasar hukum penerimaan pencalonan. Dalam aturan itu, syarat usia minimal capres-cawapres masih 40 tahun.
2. Lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan
3. Nepotisme Prabowo-Gibran menggunakan lembaga kepresidenan
4. Pengangkatan 271 penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan
5. Penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya
6. Keterlibatan aparat negara
7. Pengerahan kepala desa
8. Undangan presiden terhadap ketua umum partai politik koalisi pengusung di istana
9. Intervensi terhadap MK
10. Penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dengan melanggar UU APBN serta dampaknya terhadap perolehan suara Prabowo-Gibran
11. Kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara pemilu pada momen kritis
Baca juga: Dasco: Pendukung 02 Banyak yang Reaktif karena Dituduh Curang, Kami Sulit Menahan
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sidang sengketa Pilpres 2024 akan digelar MK selama 14 hari kerja atau hingga Senin (22/4/2024) oleh 8 hakim konstitusi, minus eks Ketua MK yang merupakan ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman.
Setiap pemohon hanya diperkenankan membawa 19 saksi dan ahli ke dalam ruang sidang.
Adapun para pengacara kubu Prabowo-Gibran telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.