JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Anies-Muhaimin menyebut ada intimidasi yang dilakukan kepada para pendukung calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, khususnya yang berstatus sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Dalam pembacaan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024), disebutkan bahwa intimidasi tersebut terjadi di beberapa wilayah yang tingkat kemiskinannya cukup tinggi.
"Intimidasi yang dialami oleh keluarga para pendukung dan simpatisan pasangan calon nomor urut 1 terjadi di wilayah yang tingkat kemiskinannya cukup tinggi dengan ancaman bantuan yang mereka terima akan dicabut dan dibekukan," kata Kuasa Hukum Anies-Muhaimin di ruang sidang, Rabu.
Bantuan sosial yang akan diputus itu meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Intimidasi itu disebut dilakukan oleh para pamong dan aparat yang ada di desa.
Kejanggalan Bansos lainnya yaitu terdapat bantuan beras yang memuat gambar Prabowo-Gibran.
Selain itu, ada juga pembagian bansos dengan tas berwarna identik dengan warna baju kampanye Prabowo-Gibran.
Kecurangan terkait Bansos ini dinilai memiliki pengaruh yang signifikan terhadap elektoral Prabowo-Gibran.
"Sebelumnya, elektabilitas Prabowo jauh di bawah Ganjar di periode sebelum Agustus 2024 dengan angka 23 persen. Mulai Oktober 2023 elektabilitas mereka (Prabowo-Gibran) naik di atas 30 persen dan terus melejit sampai di angka 51,8 persen pada bulan Januari-Februari 2024 seiring dengan masifnya kebijakan Bansos dan pengerahan sumber daya negara," kata Kuasa Hukum Anies-Muhaimin.
Baca juga: Tim Hukum Anies-Muhaimin Singgung Politik Uang Gus Miftah dalam Sengketa Pemilu di MK
Sebagai informasi, THN Anies-Muhaimin menggugat hasil pilpres 2024 ke MK.
Gugatan tersebut meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran dan meminta KPU untuk menyelenggarakan pemilihan ulang tanpa paslon nomor urut 2.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.