JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, menuding bahwa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 berlangsung penuh kecurangan yang melibatkan Presiden Joko Widodo dan penyelenggaraan negara lainnya.
Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengatakan, keterlibatan Jokowi itu bahkan jadi perhatian dunia internasional.
Ini disampaikan Ari di hadapan Majelis Hakim Konstitusi (MK) dalam sidang perdana sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
“Keterlibatan Presiden Joko Widodo untuk memenangkan anak kandungnya menjadi perhatian internasional. Hal ini terlihat dari pernyataan anggota Komite HAM (ICCPR) PBB (Perserikatan Bangsa-Banga) Bacre Waly Ndiaye,” kata Ari.
Ari menyinggung pernyataan Bacre Waly Ndiaye dalam Sidang Komite HAM PBB di Jenewa, Swiss, pertengahan Maret lalu.
Mengutip Bacre, Ari menyebut, Jokowi terlibat dalam mengkondisikan Pemilu 2024, sehingga mengakibatkan pemilu berlangsung tidak netral. Hal ini merusak asas pemilu jujur dan adil sebagaimana diamanatkan Pasal 22E Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.
Ada tiga hal yang jadi perhatian Bacre. Pertama, Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang perubahan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Ketentuan tersebut diubah di menit terakhir menjelang pendaftaran capres-cawapres peserta Pemilu 2024, sehingga putra Presiden yang belum berumur 40 tahun, Gibran Rakabuming Raka, dapat ikut mencalonkan diri.
Kedua, Bacre juga mempertanyakan langkah yang diterapkan untuk memastikan semua pejabat negara, termasuk Presiden, tidak bisa memberi pengaruh berlebihan terhadap pemilu.
“Ketiga, Bacre juga bertanya, apakah pemerintah Indonesia sudah menggelar penyelidikan guna mengusut kecurigaan intervensi pemilu tersebut,” ujar Ari.
Sejalan dengan pernyataan Bacre itu, Ari mengatakan, pemilu di sejumlah negara dibayangi malpraktik atau manipulasi untuk kepentingan perseorangan atau partai politik dengan mengabaikan kepentingan umum.
THN Anies-Muhaimin mendalilkan, terjadi malpraktik pada Pemilu 2024 yang berawal dari ambisi Jokowi untuk melanggengkan kekuasaan.
Ari menyampaikan, ada tiga jenis malpraktik pada Pilpres 2024. Pertama, manipulasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu.
Kedua, memanipulasi pilihan pemilih yang bertujuan untuk mengarahkan atau mengubah pilihan pemilih dengan cara-cara yang manipulatif. Lalu, manipulasi terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara hingga pemilu berakhir.
Ari menyebut, ada tiga tahapan yang dijalankan oleh Jokowi untuk memuluskan kepentingannya ini. Pertama, melalui wacana jabatan presiden selama tiga periode dengan berbagai instrumen.
Baca juga: Peran Jokowi Susun Kabinet Prabowo-Gibran