JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini, Rabu (27/3/2024).
Salah satu sidang yang akan digelar adalah gugatan yang diajukan Tim Hukum Nasional (THN) capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dikutip dari berkas gugatan THN Anies-Muhaimin, setidaknya ada sembilan petitum atau permohonan yang diminta oleh Anies-Muhaimin ke para Hakim Konstitusi.
Pertama, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Baca juga: Polri Kerahkan 377 Personel Amankan Sidang Sengketa Pilpres di MK
Kedua, MK diminta membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024 sepanjang diktum kesatu.
Permohonan ketiga, menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.
Keempat, MK diminta membatalkan keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan capres-cawapres dan putusan KPU 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres yang berkaitan dengan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Permintaan kelima, MK diminta memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang pilpres tanpa Prabowo-Gibran.
Keenam, meminta MK memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan supervisi pelaksanaan putusan jika petitum dikabulkan.
Baca juga: Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK, Anies Harap Praktik Konstitusi Terjaga
Ketujuh, meminta MK memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bertindak netral dan tidak memobilisasi aparat sebagai alat yang menguntungkan salah satu paslon.
Permintaan kedelapan agar MK memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya netral dan profesional dalam pengamanan pilpres jika dilakukan pemungutan suara ulang.
Terakhir, MK diminta memerintahkan TNI beseta jajarannya membantu mengamankan proses pemungutan suara ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.