Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/03/2024, 10:10 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bakal dibubarkan jika mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditahan.

Hal ini disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman lantaran Polisi belum juga menahan eks pimpinan Komisi Antirasuah itu.

Padahal, Firli Bahuri sudah sejak lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pembubaran MAKI sebagai simbol dan hadiah karena tujuan penguatan kembali KPK telah tercapai," kata Boyamin kepada Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Kapolri Tidak Hadir, Sidang Praperadilan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri Ditunda

Boyamin berjanji bakal segera membubarkan MAKI jika Polisi menahan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.

Terlebih, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Boyamin.

Saat ini, MAKI tengah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Metro Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) Irjen Pol Karyoto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahuri.

“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik kriminal khusus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama, lebih dari 3 bulan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: Sindir Polisi Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri, MAKI: Kepala Desa Korupsi Rp 50 Juta Ditahan

Selain Kapolda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajarti) DKI Jakarta R Narendra Jatna juga menjadi pihak tergugat.

Boyamin menilai, Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Ia menilai, Polisi seharusnya segera melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dengan pelimpahan tersebut, JPU bisa segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik.

Baca juga: Kapolda Metro: Saya Pasti Akan Selesaikan Kasus Firli Bahuri, Tinggal Fase Terakhir

Sebagai informasi, Firli kembali mangkir dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan SYL di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Senin (16/2/2024).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com