JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P Edy Wuryanto mendesak agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 direvisi demi mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) pada pekerja ojek online (ojol) dan kurir logistik.
Ide itu disampaikan Edy dalam rapat kerja (raker) Komisi IX DPR bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
"Ini saya kira ini hal yang baik yang dilakukan Bu Dirjen PHI (Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), tapi lebih bagus lagi kalau Permenaker direvisi untuk melindungi itu," kata Edy dalam rapat.
Edy mengaku sependapat bahwa ojol dan kurir logistik layak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja.
Baca juga: Soal Pemberian THR ke Ojol, Menaker: Bentuknya Imbauan, Niat Baik Kami
Kendati demikian, selama ini ojol dan kurir logistik tidak termasuk pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang layak memperoleh THR.
"Tidak termasuk kategori itu. Tapi masuk dalam pekerjaan hubungan kemitraan. Tetapi ide Bu Dirjen ini sangat baik, jika pekerja ojol dan kurir logistik itu memperoleh THR," ujar politikus PDI-P ini.
Edy menyatakan bahwa DPR dan pemerintah perlu memberikan payung hukum untuk menguatkan aturan terhadap ojol dan kurir logistik agar menerima THR.
Menurut dia, dalam hal ini pekerjaan yang termasuk kategori kemitraan, semestinya tetap mendapatkan THR.
"Karena yang kalau tidak, nanti bias antara PKWT perjanjian kerja waktu tertentu dengan pekerja kemitraan," kata Edy.
Baca juga: Solo Siapkan Aturan dan Pengawasan Pemberian THR untuk Ojol dan Buruh, Ini Perinciannya...
Sementara itu, Ida Fauziyah yang hadir dalam rapat menyambut baik usulan Edy agar Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 direvisi.
Menurut Ida, pemerintah juga sudah membahas kemungkinan dibuatnya aturan untuk melindungi para pekerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
"Kami telah melakukan pembahasan bersama dengan kementerian lembaga terkait, dalam hal ini adalah Kemenhub (Kementerian Perhubungan), Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), Kemenkop UKM, Kemenko Ekonomi, KSP (kantor Staf Presiden), Setneg (Sekretariat Negara) dan Seskab (Sekretaris Kabinet)," kata Ida.
"Kami juga telah melakukan FGD (focus group discussion) beberapa kali untuk menyerap aspirasi dari berbagai organisasi ojol, kurir online, serikat pekerja buruh, perusahaan aplikator, serta kami juga melakukan FGD dengan para akademisi," ujarnya lagi
Ida mengatakan, dari masukan yang masuk, memang diperlukan pengkajian lebih lanjut.
"Dari kajian-kajian itu, masukan-masukan FGD tersebut memang kami masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut terkait dengan status ketenagakerjaan bagi ojol dan kurir online," katanya.
Baca juga: Kemenaker Imbau Aplikator Beri THR kepada Ojol, Ini Kata Maxim Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.