Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Fraksi PDI-P Dorong Revisi Permenaker agar Ojol dan Kurir Logistik Dapat THR

Kompas.com - 26/03/2024, 16:49 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P Edy Wuryanto mendesak agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 direvisi demi mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) pada pekerja ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Ide itu disampaikan Edy dalam rapat kerja (raker) Komisi IX DPR bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

"Ini saya kira ini hal yang baik yang dilakukan Bu Dirjen PHI (Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), tapi lebih bagus lagi kalau Permenaker direvisi untuk melindungi itu," kata Edy dalam rapat.

Edy mengaku sependapat bahwa ojol dan kurir logistik layak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

Baca juga: Soal Pemberian THR ke Ojol, Menaker: Bentuknya Imbauan, Niat Baik Kami

Kendati demikian, selama ini ojol dan kurir logistik tidak termasuk pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang layak memperoleh THR.

"Tidak termasuk kategori itu. Tapi masuk dalam pekerjaan hubungan kemitraan. Tetapi ide Bu Dirjen ini sangat baik, jika pekerja ojol dan kurir logistik itu memperoleh THR," ujar politikus PDI-P ini.

Edy menyatakan bahwa DPR dan pemerintah perlu memberikan payung hukum untuk menguatkan aturan terhadap ojol dan kurir logistik agar menerima THR.

Menurut dia, dalam hal ini pekerjaan yang termasuk kategori kemitraan, semestinya tetap mendapatkan THR.

"Karena yang kalau tidak, nanti bias antara PKWT perjanjian kerja waktu tertentu dengan pekerja kemitraan," kata Edy.

Baca juga: Solo Siapkan Aturan dan Pengawasan Pemberian THR untuk Ojol dan Buruh, Ini Perinciannya...

Sementara itu, Ida Fauziyah yang hadir dalam rapat menyambut baik usulan Edy agar Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 direvisi.

Menurut Ida, pemerintah juga sudah membahas kemungkinan dibuatnya aturan untuk melindungi para pekerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

"Kami telah melakukan pembahasan bersama dengan kementerian lembaga terkait, dalam hal ini adalah Kemenhub (Kementerian Perhubungan), Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), Kemenkop UKM, Kemenko Ekonomi, KSP (kantor Staf Presiden), Setneg (Sekretariat Negara) dan Seskab (Sekretaris Kabinet)," kata Ida.

"Kami juga telah melakukan FGD (focus group discussion) beberapa kali untuk menyerap aspirasi dari berbagai organisasi ojol, kurir online, serikat pekerja buruh, perusahaan aplikator, serta kami juga melakukan FGD dengan para akademisi," ujarnya lagi

Ida mengatakan, dari masukan yang masuk, memang diperlukan pengkajian lebih lanjut.

"Dari kajian-kajian itu, masukan-masukan FGD tersebut memang kami masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut terkait dengan status ketenagakerjaan bagi ojol dan kurir online," katanya.

Baca juga: Kemenaker Imbau Aplikator Beri THR kepada Ojol, Ini Kata Maxim Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com