LINIMASA hajat demokrasi Indonesia masih akan berlanjut. Usai perhelatan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg), rakyat Indonesia akan segera menyambut Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024.
Sebagai pengingat, bersamaan dengan gegap gempita dan euphoria, demokrasi lokal dihadapkan dengan paradoks yang bukan lagi rahasia: dinasti politik dan klientelisme.
Lukman Hakim (2024) menyoroti kemunduran praksis demokrasi Indonesia, lebih khusus di arena lokal. Otonomi daerah yang mestinya mampu menjaga keberlanjutan demokrasi (sekaligus demokratisasi), justru tergelincir kepada kontradiksi-kontradiksi: dari mulai terbentuknya elite-elite lokal baru hingga kemunculan dinasti politik yang tersebar di banyak daerah di Indonesia.
Fenomena demikian menguatkan sinyalemen bahwa laju demokrasi Indonesia hingga saat ini masih beredar di poros prosedural–ketimbang substantif seperti yang dicita-citakan (Hakim, 2024).
Perspektif kritis tersebut diperkuat studi lain. Secara kasuistis, penelitian Yuliartiningsih dan Adrison (2022) terkait perhelatan Pilkada di rentang waktu 2017-2020, mengkontraskan eksistensi dinasti politik yang tersebar di banyak daerah di Indonesia.
Beberapa temuan penting dari studi ini, antara lain: pertama, dari total sebaran 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada di rentang waktu 2017-2020, terdapat 247 (48,6 persen) kabupaten/kota yang terindikasi muatan dinasti politik.
Kedua, persentase kemenangan kandidat dinasti politik di arena Pilkada sangat signifikan. Kesimpulan tersebut berbasis temuan pertarungan Pilkada di 170 dari 247 kabupaten/kota terindikasi dinasti politik (69 persen) berbuah kemenangan.
Fragmen realitas politik tersebut lebih dari cukup untuk memvalidasi keberadaan dinasti politik. Bahwa ia bukan rumor atau isapan jempol. Bukan pula anomali.
Alih-alih, dinasti politik semakin mapan berpola: dioperasikan dan dilegitimasi melalui arena elektoral. Tepat bila Prof. Siti Zuhro menyebutnya sebagai neo-patrimonial (Kompas, 2023). Politik keluarga gaya baru. ‘Rasa’ monarki di tengah konstruksi demokrasi.
Dinasti politik yang menjalar di banyak daerah di Indonesia berkait kelindan dengan praktik klientelisme.
Dalam skema elektoral, pelanggengan kekuasaan di lingkup keluarga tidak akan terjadi tanpa pemenuhan syarat-syarat prosedural.
Sekurang-kurangnya, ada dua syarat penting, yaitu (1) partai politik sebagai instrumen kontestasi politik dan (2) pemilih yang menentukan kemenangan di arena Pilkada.
Pola klientelisme yang mensyaratkan relasi patron-klien (tuan dan hamba: pen) terbentuk di dua aras tersebut. Pola relasi demikian tentu saja timpang dan semu.
Aktor dinasti mewakili pihak yang memiliki keberlimpahan: akses, modal, kuasa, dan lainnya. Sementara, aktor di luar pusaran dinasti mewakili pihak yang lemah dan subordinat.
Sehingga, ketimbang partisipatif, konsekuensi yang tercipta adalah relasi transaksional yang dimulai sejak awal. Transaksi itu bisa dalam bentuk beragam, entah distribusi jabatan, proyek, atau siraman uang untuk ‘membeli' suara.