Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Teguran untuk 33 Kampus Diduga Terlibat TPPO, Menko PMK Koordinasi ke Kemendikbud Ristek

Kompas.com - 26/03/2024, 06:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy bakal mengoordinasikan pemberian teguran dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada 33 universitas yang terlibat dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Adapun keterlibatan kampus diduga karena mengirim mahasiswanya ke Jerman dengan modus magang yang mencatut program Magang Merdeka Kemendikbud Ristek.

Ribuan mahasiswa itu diduga menjadi korban eksploitasi kerja.

"(Kalau masalah teguran) itu kan kementerian teknis. Nanti saya koordinasikan dengan Kemendikbud Ristek. Tapi yang jelas mereka tanpa ada sepengetahuan dan rekomendasi dari kementerian," kata Muhadjir saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Komnas HAM Sebut TPPO 1.047 Mahasiswa ke Jerman Modus Lama

Muhadjir menyampaikan, mengirim mahasiswa magang ke luar negeri harus memenuhi persyaratan dari kementerian terkait, yaitu Kemendikbud Ristek dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pihak atau lembaga pengirim maupun pengarah tenaga kerja harus melapor terlebih dahulu kepada pemerintah.

Dengan begitu, pemerintah mampu mendeteksi dan memberikan pelindungan selama warga negara Indonesia berada di luar negeri.

"Harus lapor dan perlu ditata. Kan menjadi kategori TPPO tadi itu, karena tidak melalui prosedur. Jadi ini perguruan-perguruan tinggi yang mengirim mahasiswa itu tanpa berdasarkan laporan, tanpa seizin kementerian, dan itu melalui agen-agen dengan melibatkan beberapa dosen di perguruan tinggi itu sebagai penghubung," ucap Muhadjir.

Baca juga: Soal Mahasiswa Magang di Jerman, Menko PMK: Bagus, asal Diatur dan Dilembagakan

Ia mengaku mendukung program magang ke luar negeri jika sistem perekrutan dan pemagangan dibenahi.

Terlebih, kata Muhadjir, banyak manfaat yang didapatkan mahasiswa dari program magang.

Adapun beberapa manfaat yang mungkin didapat dari pengalaman bekerja ke luar negeri meliputi pengadopsian etika kerja dan kedisiplinan. Begitu pula membentuk mental kerja.

Muhadjir menilai, kedisiplinan ini menjadi salah satu modal utama agar anak-anak muda di Indonesia lebih siap kerja.

"Kalau saya secara pribadi walaupun sebagai Menko PMK mendukung itu, kalau memang ada peluang program summer job (di luar negeri) asal itu tidak membebani mahasiswa. Syukur-syukur mahasiswa juga mendapatkan feedback finansial itu bagus," ucap Muhadjir.


"Asal ada pengawasannya juga di sana. Kan itu juga ada penanggungjawabnya, kan itu juga lembaga pengarah tenaga kerja," kata dia.

Oleh karena itu, pembenahan diperlukan sebelum mengimplementasikan program magang tersebut lebih lanjut.

Tujuannya, tidak terjadi kriminalisasi, penipuan, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Makanya, itu yang nanti harus kita benahi, bagaimana supaya tidak terjadi unsur penipuan atau TPPO. Yang penting mereka tahu (apa yang dikerjakan)," kata Muhadjir.

Sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami dan memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ini.

"Polri akan meminta keterangan dan kami bekerja sama dengan semua pihak terkait termasuk Kemendikbud," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (22/3/2024).

Trunoyudo membeberkan, kasus TPPO berkedok program magang di Jerman ini terungkap setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti ferienjob (kerja paruh waktu untuk mahasiswa) mendatangi KBRI Jerman.

Setelah ditelusuri KBRI, program ini dijalankan sebanyak 33 universitas di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa.

"Namun, mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mahasiswa tersebut tereksploitasi," kata Trunoyudo.

Awalnya, para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB terkait program magang di Jerman.

Saat mendaftar mahasiswa diminta membayar biaya sebesar Rp 150.000 ke rekening PT CVGEN, serta membayar sebesar 150 euro (sekitar Rp 2,5 juta) untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.

Baca juga: Kata Kemendibudristek soal Dugaan Kasus TPPO Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman

Setelah LOA terbit, korban harus membayar sebesar 200 euro (sekitar Rp 3,4 juta) lagi kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman atau working permit.

Mahasiswa juga dibebankan dana talangan sebesar Rp 30 juta-Rp 50 juta di mana pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan.

Selain itu, setelah mahasiswa sampai di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit (izin kerja) untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman.

Mahasiswa yang menjadi korban melaksanakan ferienjob dalam kurun waktu selama tiga bulan dari Oktober hingga Desember 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com