KUPANG, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim meminta jajarannya lebih ketat saat melayani pembuatan paspor calon pekerja migran perempuan.
Pesan tersebut Silmy sampaikan ketika memberikan arahan kepada petugas Kantor Imigrasi (Kanim) pada Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT).
Silmy mengatakan, perempuan lebih rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Adapun NTT merupakan salah satu kantong pekerja migran Indonesia yang sempat disebut darurat TPPO.
Baca juga: Sindikat TPPO Bayi Incar Ibu-ibu dengan Kondisi Ekonomi Lemah
"Dalam proses pemberian paspor khususnya wanita itu harus ketat. Usia 17 sampai 45 tahun itu harus ketat karena sebagian besar korban TPPO wanita," kata Silmy di Kanwil Kemenkumham NTT, Kupang, Kamis (7/3/2024).
Silmy menyebut, seseorang menjadi koraban TPPO biasanya karena mereka tidak memiliki cukup pengetahuan. Ia lantas mewanti-wanti petugas Imigrasi di daerah agar tidak menjadi bagian dari sindikat TPPO.
Petugas Imigrasi, kata Silmy, seharusnya mengingatkan calon pekerja migran agar mereka mengetahui aturan dan jaminan menyangkut hubungan kerja di negara lain seperti kontrak kerja.
"Jangan sampai malah kita yang malah ikut menjadi bagian daripada yang memberangkatkan," tutur Silmy.
Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel itu mengatakan, pihak Imigrasi tidak bisa menolak permohonan paspor warga negara yang diajukan secara benar.
Namun, petugas Imigrasi berperan dalam mencegah terjadinya TPPO dengan mengurangi risiko. Di antaranya melalui metode pembinaan.
Karena itu, Direktorat Intelijen (Ditintel) Imigrasi memiliki program desa binaan untuk mencegah terjadinya TPPO.
Desa binaan di NTT rencananya bakal dibentuk bersama-sama pemerintah daerah setempat hingga struktur pemerintah paling bawah yakni desa.
"Ketika mereka sudah paham mereka sendiri tidak mau (diajak sinndikat), karena ketika sudah mengajukan paspor itu kan dia sudah mulai dengan kebohongan," tutur Silmy.
Baca juga: Polisi Temukan 4 Bayi Korban TPPO dalam Keadaan Sehat
Sebagai informasi, kasus TPPO di NTT memang menjadi atensi pemerintah. Mahfud MD saat menjabat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) pernah menyoroti maraknya kasus TPPO di NTT.
Mahfud menyebut, kasus TPPO di NTT sudah masuk kategori darurat karena banyaknya pekerja migran yang pulang dalam keadaan meninggal dunia.
"Sangat darurat, karena dari laporan yang diterima terhitung dari tahun 2020, 2021, hingga 2022 jumlahnya ada sekitar 1.900 mayat pulang ke Indonesia dan yang paling banyak memang NTT,” kata Mahfud di Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, Rabu (31/5/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.