Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies dan Ganjar Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, TKN: Mereka Juga WNI, Berhak Dipilih dan Memilih

Kompas.com - 24/03/2024, 18:31 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Saleh Daulay mengatakan, Prabowo dan Gibran juga merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang punya hak untuk memilih dan dipilih.

Oleh karena itu, Saleh menilai permintaan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran terlalu mengada-ngada.

"Itu sama artinya, menuntut pemenuhan hak konstitusional paslon (pasangan calon) 01 dan 03, tetapi menghilangkan hak itu pada paslon 02. Dari logika umum saja, susah memahami alur gugatan yang disampaikan," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/3/2024).

"Itu kan maksudnya ada hak konstitusional paslon 01 dan 03 yang hilang atau dirugikan dalam pemilu kemarin. Lalu, agar hak itu kembali, mereka menuntut agar paslon 02 didiskualifikasi. Di satu pihak mereka menuntut hak, sementara di lain pihak menghilangkan hak orang lain," katanya lagi.

Baca juga: Kubu Anies dan Ganjar Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Yusril: Ini Aneh, Sikap yang Inkonsisten

Menurut Saleh, akan menjadi aneh apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan kubu Anies dan Ganjar tersebut.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, jika Anies, Ganjar, Muhaimin Iskandar, dan Mahfud MD saja boleh maju dalam pemilihan presiden (Pilpres), maka Prabowo-Gibran sebagai WNI juga boleh maju.

"Prabowo-Gibran kan adalah WNI. Sama dengan WNI lainnya, mereka berhak memilih dan dipilih. Kalau paslon lain boleh, semestinya mereka juga diperbolehkan," ujar Saleh.

Saleh meyakini bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon wakil presiden (cawapres) yang membuat Gibran bisa maju menjadi dasar gugatan kubu Anies dan Ganjar.

Padahal, menurut dia, semua orang tahu bahwa putusan itu memiliki kekuatan hukum yang sah sehingga tidak layak dipersoalkan lagi.

"Lagian aneh juga, putusan itu kan sifatnya final dan mengikat. Dan itu diputus di MK. Lalu, disoal lagi di MK. Sementara putusannya sudah final dan mengikat. Tidak hanya itu, putusan itu pun sudah dijalankan dan berlaku efektif. Saya tidak melihat ada ruang yang terbuka untuk mempersoalkan hal itu lagi," kata Saleh.

Baca juga: Yusril: Kubu Anies dan Ganjar Mohon Pilpres Ulang Setelah Gibran Didiskualifikasi, Sulit Dikabulkan

Sementara itu, Saleh menegaskan tidak adil jika Prabowo-Gibran didiskualifikasi padahal sudah menang.

"Kan tidak adil juga bagi paslon yang sudah menang. Selain didiskualifikasi, mereka juga tidak boleh ikut berkontestasi lagi. Tuntutan seperti ini sama artinya paslon 02 tidak boleh menang. Padahal, semua orang sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan," ujar Saleh.

Sebelumnya, kubu calon presiden (capres) dan cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta MK mendiskualifikasi calon pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Permohonan itu tertuang dalam gugatan yang diajukan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Pihak Ganjar dan Mahfud MD menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Baca juga: Jadwal Lengkap Tahapan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK

Halaman:


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com