Oleh karena itu, Saleh menilai permintaan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran terlalu mengada-ngada.
"Itu sama artinya, menuntut pemenuhan hak konstitusional paslon (pasangan calon) 01 dan 03, tetapi menghilangkan hak itu pada paslon 02. Dari logika umum saja, susah memahami alur gugatan yang disampaikan," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/3/2024).
"Itu kan maksudnya ada hak konstitusional paslon 01 dan 03 yang hilang atau dirugikan dalam pemilu kemarin. Lalu, agar hak itu kembali, mereka menuntut agar paslon 02 didiskualifikasi. Di satu pihak mereka menuntut hak, sementara di lain pihak menghilangkan hak orang lain," katanya lagi.
Menurut Saleh, akan menjadi aneh apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan kubu Anies dan Ganjar tersebut.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, jika Anies, Ganjar, Muhaimin Iskandar, dan Mahfud MD saja boleh maju dalam pemilihan presiden (Pilpres), maka Prabowo-Gibran sebagai WNI juga boleh maju.
"Prabowo-Gibran kan adalah WNI. Sama dengan WNI lainnya, mereka berhak memilih dan dipilih. Kalau paslon lain boleh, semestinya mereka juga diperbolehkan," ujar Saleh.
Padahal, menurut dia, semua orang tahu bahwa putusan itu memiliki kekuatan hukum yang sah sehingga tidak layak dipersoalkan lagi.
"Lagian aneh juga, putusan itu kan sifatnya final dan mengikat. Dan itu diputus di MK. Lalu, disoal lagi di MK. Sementara putusannya sudah final dan mengikat. Tidak hanya itu, putusan itu pun sudah dijalankan dan berlaku efektif. Saya tidak melihat ada ruang yang terbuka untuk mempersoalkan hal itu lagi," kata Saleh.
Sementara itu, Saleh menegaskan tidak adil jika Prabowo-Gibran didiskualifikasi padahal sudah menang.
"Kan tidak adil juga bagi paslon yang sudah menang. Selain didiskualifikasi, mereka juga tidak boleh ikut berkontestasi lagi. Tuntutan seperti ini sama artinya paslon 02 tidak boleh menang. Padahal, semua orang sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan," ujar Saleh.
Sebelumnya, kubu calon presiden (capres) dan cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta MK mendiskualifikasi calon pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Permohonan itu tertuang dalam gugatan yang diajukan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Pihak Ganjar dan Mahfud MD menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
Deputi bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran melanggar hukum sejak mereka mendaftar ke KPU RI. Di antaranya meliputi batas usia minimal capres) dan cawapres).
"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar Todung saat ditemui di MK, Jakarta, Sabtu.
Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga menetapkan target yang sama, yakni Prabowo-Gibran diskualifikasi.
Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru mengatakan, KPU belum mengubah Peraturan KPU (PKPU) ketika capres-cawapres, termasuk Gibran, telah terdaftar sebagai peserta Pilpres.
"Karena tidak layak dia harus didiskualifikasi," kata Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru, dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di Kompas.com pada 20 Maret 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/24/18314651/anies-dan-ganjar-minta-prabowo-gibran-didiskualifikasi-tkn-mereka-juga-wni