Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KontraS Desak Pemerintah Investigasi Penyiksaan Warga Papua oleh Prajurit TNI

Kompas.com - 24/03/2024, 13:52 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Kemanusiaan untuk Papua mendesak pemerintah menggelar investigasi penyiksaan warga Papua oleh beberapa anggota TNI yang videonya tersebar luas.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), salah satu organisasi dalam koalisi ini, menyebutkan bahwa penyiksaan itu tidak hanya merupakan tindakan di luar hukum.

“Melanggar larangan hukum internasional, konstitusi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4/2024).

Andi menyebut, sebagai bagian aparat keamanan para prajurit TNI semestinya menghormati hukum yang berlaku.

Baca juga: Amnesty Internasional Desak Tim Gabungan Pencari Fakta Dibentuk Usut Penyiksaan Warga Papua oleh Oknum TNI

Peristiwa penyiksaan ini dinilai menambah daftar panjang kekerasan aparat yang dialami warga Papua.

Karena itu, KontraS dan sejumlah organisasi masyarakat lainnya mendesak pemerintah menggelar investigasi dan mengadili oknum TNI yang melakukan penyiksaan.

“Mengadili para terduga pelaku dengan seadil-adilnya melalui mekanisme peradilan umum yang terbuka dan independen,” tutur Andi.

Pihaknya juga mendesak pemerintah menghentikan cara-cara keamanan sebagai pendekatan di Papua. Sebab, strategi itu selama ini menimbulkan korban.

Koalisi juga meminta Panglima TNI segera mengevaluasi internalnya dan mengawasi lebih baik para prajuritnya.

Baca juga: Komnas HAM Sesalkan Penyiksaan Warga oleh Oknum TNI di Papua

“Memastikan terwujudnya akuntabilitas atas kinerja TNI dan penggunaan kekuatan pasukan TNI di Tanah Papua,” tutur Andi.

Ia mengingatkan, penyiksaan merupakan hak asasi manusia (HAM). Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menyatakan tidak ada satu orang pun yang bisa dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia dalam keadaan apapun.

Di sisi lain, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (UNCAT).

Ratifikasi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

“Maka kegagalan proses akuntabilitas hukum dan keadilan atas pelaku penganiayaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Andi.

Baca juga: TNI Usut Video Penyiksaan Warga di Yahukimo Papua, Sejumlah Prajurit Diperiksa

Adapun koalisi ini terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat antara lain, KontraS, Amnesty International Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Halaman:


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com