Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Sidang Sengketa Pilpres, Cak Imin: Mohon Doanya, Kebenaran Tak Bisa Ditutup-tutupi

Kompas.com - 22/03/2024, 22:25 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar meminta masyarakat mendoakan untuk kelancaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil Pemilu.

Pria yang karib disapa Cak Imin ini menyebutkan, tanggal 27 Maret 2024 diperkirakan sidang perdana sengketa Pemilu akan mulai digelar MK.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Daftar Sengketa Pilpres ke MK Besok Pukul 16.00 WIB

“Insya Allah mulai tanggal 27, akan dimulai sidang pertama mohon doanya kepada seluruh masyarakat, agar pengawalan sekaligus perjuangan kita dimenangkan oleh Allah SWT,” kata Cak Imin dalam acara buka puasa bersama di Markas Tim Pemenangan Nasional Anies-Mahaimin (Timnas Amin) di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meyakini, kebenaran tidak akan bisa ditutup-tutupi. Ia pun optimistis, seluruh bukti yang disiapkan oleh TKN dapat membongkar dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.

“Kita optimistis kebenaran tidak akan bisa ditutup-tutupi, kebaikan dan perubahan akan terwujud di negeri kita tercinta,” kata Cak Imin.

Adapun gugatan PHPU yang dilayangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 ini resmi terdaftar dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Sebagai informasi, 27 Maret ini MK dijadwalkan akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

Hal ini termaktub dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: MK Antisipasi Antrean Pengajuan Gugatan Sengketa Pemilu di Hari Terakhir Besok

Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengungkapkan, salah satu permohonan yang diminta ke MK adalah pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Tim hukum menilai, pasangan Prabowo-Gibran telah dibantu oleh Presiden RI Joko Widodo. Pasalnya, Gibran merupakan putra sulung dari Kepala Negara.

"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah di cawapres (Gibran), itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden lagi," kata Ari usai mendaftarkan gugatan pada Kamis (21/3/2024).

"Diganti calon wakilnya, silakan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur dengan adil, dengan bebas," ucapnya.

Ari menjelaskan, permohonan ini dilayangkan atas temuan berbagai fakta dan bukti kecurangan dari Pilpres 2024 di lapangan.

Misalnya, pembagian bantuan sosial yang masif jelang pemungutan suara, penyelenggara pemilu yang partisan.

Baca juga: Daftar Sengketa Pilpres ke MK Besok, Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Di sisi lain, Ari mengatakan, gugatan PHPU pilpres 2024 ini merupakan amanat dari kurang lebih 40 juta pemilih Anies-Muhaimin.

"Ini adalah amanah kami, amanah dari rakyat Indonesia paling tidak kalau menurut hitungan KPU 40 juta lebih masyarakat memilih paslon 01," kata dia.

"Oleh karena itu tanggung jawab kami sebagai THN melalui forum di MK, insya Allah dengan dukungan semua kita akan wujudkan kebenaran, kita akan wujudkan keadilan," ucap Ari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

Nasional
Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Nasional
Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Nasional
Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Nasional
Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus Vina Cirebon

Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus Vina Cirebon

Nasional
Hakim MK Bingung Saksi Parpol yang Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Hakim MK Bingung Saksi Parpol yang Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Nasional
Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nasional
Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Nasional
Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Nasional
Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Nasional
Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Nasional
Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com