JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil pemilihan umum (Pemilu) dari pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg) tahun 2024 telah disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024) lalu.
KPU menetapkan, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subainto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Penetapan ini tidak begitu saja diterima oleh pasangan capres-cawapres lain.
Sehari setelah pengumuman hasil pemilu, pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin langsung mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Beda Target Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam Gugatan ke MK
Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin membawa tumpukan berkas ke Gedung MK saat mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan KPU nomor 360/2024 tentang penetapan hasil Pemilu tersebut.
Sejumlah petinggi Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin) tampak hadir dalam proses pendaftaran gugatan di MK.
Di antaranya adalah Kapten Timnas Amin Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas Amin Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ketua THN Amin Ari Yusuf Amir dan advokat sekaligus Dewan Pakar THN Amin Eggi Sudjana.
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini pun resmi terdaftar dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Baca juga: Ambisi Kubu Anies-Muhaimin di Gugatan Pilpres, Pemilu Ulang hingga Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengungkapkan, salah satu permohonan yang diminta ke MK adalah pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Tim hukum menilai, pasangan Prabowo-Gibran telah dibantu oleh Presiden RI Joko Widodo. Pasalnya, Gibran merupakan putra sulung dari Kepala Negara.
"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah di cawapres (Gibran), itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden lagi," kata Ari.
"Diganti calon wakilnya, silakan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur dengan adil, dengan bebas," ucapnya.
Baca juga: Anies: Sejak Masa Kampanye Sampai Pemilhan, Terlalu Banyak Penyimpangan
Ari menjelaskan, permohonan ini dilayangkan atas temuan berbagai fakta dan bukti kecurangan dari Pilpres 2024 di lapangan.
Misalnya, pembagian bantuan sosial yang masif jelang pemungutan suara dan penyelenggara pemilu yang partisan.
Di sisi lain, gugatan PHPU pilpres 2024 ini disebut merupakan amanat dari kurang lebih 40 juta pemilih Anies-Muhaimin.