Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Antisipasi Antrean Pengajuan Gugatan Sengketa Pemilu di Hari Terakhir Besok

Kompas.com - 22/03/2024, 20:47 WIB
Adinda Putri Kintamani Nugraha,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA.KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membuka seluruh meja registrasi pengajuan permohonan mengantisipasi penumpukkan antrean pemohon gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di hari terakhir pada Sabtu (23/3/2024) besok.

Juru Bicara MK Fajar Laksono, mengatakan penumpukkan antrean ini mungkin terjadi besok karena biasanya partai politik (parpol) baru akan mendaftarkan perkara PHPU di detik-detik terakhir batas pengajuan.

"Tapi memang trennya itu hari ketiga. Hari ketiga di detik-detik terakhir. Beberapa jam menjelang batas akhir pengajuan permohonan," kata Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Dia menjelaskan bahwa tren mendaftar di hari terakhir tersebut terjadi karena banyak hal yang harus dipersiapkan oleh pemohon, seperti penyempurnaan alat bukti.

Baca juga: MK Siapkan Registrasi Online untuk Pendaftaran Sengketa Pemilu 2024

"Ini kan karena diajukan oleh partai politik maka koordinasinya mungkin antara caleg-caleg di daerah yang mungkin punya lawyer juga, di pusat juga butuh lawyer. Koordinasi ini kan butuh waktu mungkin," ujarnya.

Selain itu, MK juga akan menyiapkan satu meja khusus pendaftar yang sudah registrasi online.

Menurut Fajar, mekanisme tersebut diharapkan dapat memudahkan pemohon yang sudah registrasi online mengajukan gugatan sengketa di hari terakhir.

Baca juga: 4 Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Dukung Penuh TPN Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres ke MK

Pendaftaran permohonan PHPU ke MK dibuka setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil perolehan suara pada Rabu, 20 Maret 2024.

Pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) punya waktu tiga hari kerja untuk mendaftarkan permohonan sengketa ke MK usai penetapan oleh KPU RI. Sedangkan peserta pileg punya waktu 3x24 jam.

Selanjutnya, MK akan menggelar sidang sengketa pilpres lebih dulu dengan durasi 14 hari kerja, baru setelahnya menyelenggarakan sengketa pileg dengan durasi 30 hari kerja.

Baca juga: Bisakah Gugatan MK dan Hak Angket DPR Ubah Hasil Pemilu 2024?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com