Keduanya bertarung dalam dapil yang sama. Sungkono yang berstatus petahana maju dengan nomor urut 1, sedangkan Arizal maju dengan nomor urut 2.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan KPU RI, Sungkono hanya mendapatkan 66.020 suara, sedangkan Arizal sanggup memperoleh 69.195 suara.
Di atas kertas, berdasarkan hasil penghitungan Kompas.com, PAN hanya memperoleh 1 kursi dari dapil Jawa Timur I yang meliputi Surabaya-Sidoarjo itu, sehingga kursi itu otomatis jatuh ke tangan Arizal sebagai caleg PAN dengan perolehan suara tertinggi.
Sungkono memutuskan menggugat Arizal ke MK karena menurutnya, suara rivalnya itu merupakan hasil penggelembungan.
Kesimpulan itu didapatkan dari hasil pencermatan perolehan suara yang dilakukan pihak Sungkono dengan menyandingkan formulir model C.Hasil TPS dengan model D.Hasil Kecamatan.
Sungkono yakin bahwa dia seharusnya mendapat 66.347 perolehan suara dan Arizal Tom Liwafa mendapat 65.509 perolehan suara.
"Sistematis, (penggelembungan suara di) 19 kecamatan," ujar kuasa hukum Sungkono, Mursid Mudiantoro, kepada Kompas.com di MK, Jumat.
Ia juga mengaku siap membuktikan penggelembungan suara dengan membawa bukti formulir C.Hasil TPS dan D.Hasil kecamatan.
Sebab, selama proses rekapitulasi berjenjang dari tingkat daerah hingga pusat yang digelar KPU, Sungkono diklaim sempat menyampaikan protes, termasuk mengajukan laporan ke Bawaslu.
"Tapi didiamkan," kata Mursid.
Sungkono menjadi pihak kelima yang telah mendaftarkan gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke MK sejak kemarin.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/22/17230101/kalah-pileg-2024-anggota-dpr-fraksi-pan-gugat-crazy-rich-surabaya-ke-mk