JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar terpidana korupsi Stephanus Robin Pattuju meyangkut dugaan peran tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK yang bertugas mengumpulkan uang pungutan liar (pungli).
Peran tersebut dilakukan oleh tahanan yang ditunjuk sebagai koordinator tahanan (korting). Ia akan menyerahkan uang yang dikumpulkan para tahanan ke “lurah” Rutan KPK.
Adapun lurah merupakan petugas rutan yang ditunjuk menerima dan membagikan uang dari tahanan.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi serta didalami kembali antara lain kaitan sebutan lurah dan korting dalam pengumpulan uang di lingkungan Rutan Cabang KPK,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: KPK Cecar Eks Dirut Garuda Indonesia soal Dugaan Pemberian Uang Pungli ke Petugas Rutan
Robin juga mantan penyidik KPK yang berasal dari Polri. Namun, ia menggunakan posisinya untuk menerima suap pengurusan perkara di KPK senilai miliaran rupiah.
Penyidik KPK memeriksa Robin yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat kemarin, Kamis (21/3/2024).
Selain Robin, penyidik mencecar delapan terpidana lain yang pernah mendekam di Rutan Cabang KPK.
Mereka adalah eks Direktur Utama PD Sarana Jaya, Yoory Cornelis; menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Rezky Herbiyono; mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya.
Lalu, kontraktor bernama Shuhanda Citra; penyuap Bupati Kuantan Singingi Andi Putra, Sudarso; orang kepercayaan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono; eks camat bernama Wahyudin; dan eks tim pemeriksa pajak DJP Wawan Ridwan.
Mereka dicecar dengan materi yang sama, yakni seputar kasus pungli di rutan KPK dan peran korting.
“(Uang) untuk diberikan pada tersangka Achmad Fauzi (eks Karutan KPK) dan kawan-kawan,” tutur Ali.
Baca juga: Kasus Pungli di Rutan, KPK Dinilai Gagal Cegah Korupsi
Selain Achmad Fauzi, dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Plt Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK 2018-2022 Hengki sebagai tersangka.
Kemudian, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
Lalu, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas pengamanan, Ristanta PNYD sekaligus Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021.
Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana selaku PNYD yang menjadi petugas cabang rutan KPK.
Petugas cabang rutan KPK Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris.
Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.