JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil Pileg DPR RI menempatkan PDI-P di atas kertas berhak atas kursi Ketua DPR, melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan 2019-2024 yang saat ini ada di tangan putri Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani.
Hasil penghitungan Kompas.com terhadap perolehan suara sah hasil rekapitulasi nasional KPU RI, PDI-P berhasil meraup 110 (18,97 persen) kursi dari 84 daerah pemilihan (dapil) DPR RI.
Berdasarkan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), kursi pucuk Senayan ditentukan berdasarkan perolehan kursi terbanyak partai politik di parlemen.
Hal itu termuat dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b UU MD3 yang berbunyi "Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR."
Baca juga: Perbandingan Suara Partai pada Pemilu 2024 dan 2019: PDI-P Anjlok, Golkar Naik
PDI-P sendiri sukses membukukan 25.387.239 suara sah pada Pileg DPR RI 2024.
Mereka berhasil meraup suara dan kursi lebih banyak ketimbang Partai Golkar di posisi kedua yang diprediksi mendapatkan 102 (17,59 persen) kursi setelah meraup 23.208.654 suara sah dari 84 dapil yang ada.
Sementara itu, Partai Nasdem berhasil merangsek ke posisi 4 besar setelah sukses mengoleksi 69 (11,9 persen) kursi, selisih 1 kursi dengan menggantikan PKB yang merosot ke posisi 5 dengan perolehan 68 (11,72 persen) kursi.
Berikut daftar partai politik dan total perolehan kursi DPR RI 2024:
1. PDI-P: 110 (18,97 persen) kursi
2. Golkar: 102 (17,59 persen) kursi
3. Gerindra: 86 (14,83 persen) kursi
4. Nasdem: 69 (11,9 persen) kursi
5. PKB: 68 (11,72 persen) kursi
6. PKS: 53 (9,14 persen) kursi
7. PAN: 48 (8,28 persen) kursi
8. Demokrat: 44 (7,59 persen) kursi
Baca juga: Hasto: Ada Operasi Politik Singkirkan Kader PDI-P yang Kritis
Angka ini merupakan hasil penghitungan terhadap total perolehan suara sah hasil rekapitulasi tingkat nasional KPU RI mengacu pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi hingga Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 WIB.
Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah.
MK akan menyidangkan sengketa Pileg 2024 sekitar pertengahan atau akhir April 2024, dan harus sudah memutusnya dalam 30 hari kerja atau hingga sekitar awal Juni 2024.
Setelahnya, KPU RI akan melakukan penghitungan resmi terkait perolehan kursi partai politik dan pemenang kursi DPR RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.